- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polemik aduan ke Polres Purworejo terhadap pengelola trayek Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo akhirnya berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai serta pencabutan perkara di Polres Purworejo, Rabu (19/1) siang.

Selain kedua belah pihak, yakni Titin selaku istri atau ahli waris Alm Wahyu Muji Mulyana Mantan Dirut PT Bagelen Putra Manunggal (PT BPM) didampingi kuasa hukumnya, pihak teradu Dirut PT BPM Giat Sasmoyo SH juga hadir sebagai saksi Kepala Balai Trans Jateng Joko Setiyawan.

Ditemui usai pencabutan perkara yang dilakukan di Ruang Reskrim Polres Purworejo, Joko mengatakan, mewakili Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah pihaknya mengapresiasi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

“Hari ini perbedaan pendapat itu sudah selesai dan disepakati dengan akta perdamaian. Semua sudah sama-sama memahami. Intinya Koridor III Trans Jateng tetap berjalan normal dan siap melayani dengan baik. Islah ini juga menjadi bukti semua pihak mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Menurutnya, itu menjadi kepuasan tersendiri bagi Provinsi Jateng. Sebab kesalahpahaman yang sempat terjadi sebelumnya sudah bisa diselesaikan dengan baik dan terhormat secara kekeluargaan. “Sekali lagi kami mengapresiasi Almarhum bapak Wahyu yang sudah berperan mengembangkan Koridor III Trans Jateng bersama pak Giat pak Darminto dan pak Yanto selaku operator,” ujarnya.

ads

Diharapkan, dengan kesepakatan damai yang telah terjadi, mampu mendukung pelayanan Trans Jateng lebih baik lagi kedepan. Semua harus sinergi untuk pelayanan dan kepuasan masyarakat Purworejo dan Magelang. “Hak dan kewajiban yang belum jelas kini sudah bisa diperjelas, kedua belah pihak sudah mampu mendudukan perosalan secara jernih. Pengalaman ini akan menjadikan pelayanan berjalan lebih baik lagi, bahkan bisa menjadi kekuatan baru dalam sinergi,” harapnya.

Kuasa Hukum Titin, Whindy Sanjaya SH mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada Balai Transportasi Jateng yang sudah ikut turun menjembatani perselisihan dan tercapai kesepakatan antara kilennya dengan Dirut PT BPM Giat Sasmoyo SH. “Kami sepakat mengesampingan ego pribadi untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab, ketika diteruskan, maka akan ada korban yakni masyarakat sebagai pengguna Koridor III Trans Jateng,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, semua yang menjadi pengeluaran PT BPM semasa Al Wahyu Muji Mulyana menjabat sebagai Dirut PT BPM akan dikembalikan ke perusahaan dan semua disesuaikan sesuai porsinya. Proses audit sudah dilakukan, namun sekali lagi memilih untuk tidak diteruskan sebab dalam kacamata hukum ini akan menjadi dua sisi mata uang yang perlu ditimbang untuk kemanfatannya. “Semua sudah buka data dan kami legowo untuk menyamakan persepsi, klien kami juga memahami, pak Giat juga memahami dan semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak kaku,” katanya.

Dirut PT BPM, Giat Sasmoyo SH mengamini, pihaknya juga sudah menyamakan niat, sepakat untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait tagihan operasional secara kekeluargaan. “Kami tidak bicara materi atau nominal, yang penting Koridor III Trasn Jateng bisa berjalan dengan baik, kami memilih tutup buku dan memulai dengan lembaran yang baru,” ucapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!