- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Sehubungan dengan adanya Surat Pengaduan Sdr. HC (pekerja), No. 09/JKP/05/2022 tertanggal 28 Mei 2022 perihal Melaporkan LH (UD. KJS) dan Mohon Salinan Nota Pemeriksaan Khusus.
Perihal menuntut :
1. Minta dipekerjakan kembali
2. Gaji belum UMK
3. Belum ikut BPJS

Klarifikasi penyelesaian kasus Ketenagakerjaan sehubungan dengan pengaduan oleh pekerja (hc), dilaksanakan di Kantor Korwil I Pengawas Ketenagakerjaan Balai Latihan Kerja Surabaya, Jl. Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.

Pengawas Ketenagakerjaan, Ketua Korwil Surabaya Tri Widodo, SH., ST., menuturkan, pekerja ini sudah resign (berhenti) dari UD. KJS dan oleh pak LH sudah dianggap mengundurkan diri, meskipun itu dalam ketentuan perundang-undangan sebenarnya tidak normal. Normalnya pekerja misalnya salah di kasih peringatan 1, 2 selanjutnya sampai di PHK. Tetapi pada kasus ini karena mulai awalnya bekerja dalam hubungan kerja dasarnya tidak ada perjanjian kerja, karena sudah saling mengenal dengan baik mau bekerja diterima saja sebagai sales.

Awalnya dari tahun 2021 itu normal-normal saja (Januari sampai Desember), sejak Januari 2022 tepatnya tanggal 1 Januari sampai tanggal 5 itu handphonenya dari pihak manajemen merasa tidak bisa menghubungi yang bersangkutan (hc).

ads

Sejak itulah ada masalah, karena pekerja (hc) yang membawa nota-nota dengan nilai infonya hampir 850 juta. Dari sana muncul problem Hc main kirim whatsapp (wa) dan telp ke handphone dengan tulisan di whatsapp (wa) yang menyatakan dia resign sendiri, dan telp ke handphone dengan kata – kata bahasa dan nada yang tidak patut dan juga kata – kata mengancam, akhirnya penyelesaian di hari minggu tanggal 06 februari 2022, yang bersangkutan (hc) menyerahkan nota – nota milik perusahaan.

“Pekerja (hc) juga menuntut uang akomodasi yang dia keluarkan dan uang komisinya diminta, tapi dijawab oleh pak LH bahwa komisi itu akan dibayarkan setelah mendapat pembayaran dari toko-toko langganannya lunas, karena waktu itu ada beberapa toko-toko langganan yang masih belum lunas. Sedangkan yang sudah sesuai kuwitansi sudah dibayarkan,” paparnya.

“Mereka juga menuntut kekurangan upah menurut versi pengadu dibawah UMK. Sedangkan perusahaan ini, menurut hasil temuan dasarnya dari Dinas Penanaman Modal dengan asumsi atau dengan uang permodalannya 300 juta itu kan masuk kategori usaha kecil. Di dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 masuk pengecualian pembayaran UMK, yang dimaksud masuk di pengecualian itu, artinya boleh dia membayar dibawah ketentuan itu,” ujar Tri.

Lanjutnya, Cuman dasarnya hitung-hitungan BPS Kelayakan di Surabaya, kalau hitung-hitungan tahun ini sekitar 2 jutaan sekian. Sedangkan yang diterima pekerja (hc) gaji pokoknya saja 2,5 juta belum ditambah uang makan 50 ribu setiap harinya kalau di Kota Surabaya dan 75 ribu kalau posisi diluar pulau. Artinya LH sudah sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk dalam hal BPJS Ketenagakerjaan, aturannya perusahaan sekelas UD tidak harus karyawannya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan itu uang setornya untuk negara bukan untuk karyawan.

Tri menjelaskan, Jadi tahapan kami ini proses pemeriksaan awal, kebetulan pekerja tadi saya undang belum bisa datang. Katanya belum Klarifikasi ke posisi pekerja dengan hasil BAP sementara ini. Apakah nantinya ini memenuhi unsur pidana atau tidak, nanti kita kaji dalam tim. Meskipun dalam bahasa kami sementara ini belum terpenuhi unsur. Nanti dalam perkembangannya bagaimana kita tunggu lebih lanjut.

“Sebenarnya kita itu buat keputusan nota 3 hari setelah data-data terkumpul lengkap, ini belum terkumpul lengkap. Bahkan ada info pekerja ini, hari ini pergi keluar pulau, sampai kapannya juga belum tahu. Bahkan dia minta melalui IT untuk pertanyaan-pertanyaan bisa dikirim, ini yang belum kita kaji lebih lanjut,” terangnya.

“Jadi kapannya putusan, saya belum bisa jawab. Jadi saya jawab setelah data terkumpul lengkap, 3 hari berikutnya saya terbitkan surat, entah itu bentuknya surat nota pemeriksaan atau jawaban surat dari pengaduan,” jelasnya.

Kalau di Tipiter ini memang lebih longgar, karena kesulitan-kesulitan yang ada kita agak longgar. Kecuali nanti kami batasi dengan surat, apabila tidak hadir dalam waktu sekian maka kasus ini saya hentikan sementara.

“Makanya saya akan terbitkan surat ke masing-masing pihak kalau memang ini tidak terpenuhi unsur, maka saya jawab tidak terpenuhi unsur atau kalau ini murni keperdataan kita dorong untuk melakukan dengan mekanisme Undang-Undang No. 2 tahun 2004, tentang PHI,” tutup Tri.

Sementara LH mengatakan, Pada permasalahan kasus ini dari pihak kita sudah punya bukti-bukti kuat untuk menjelaskan ke Disnakertrans Jatim Bidang Pengawasan, dari awal sampai kejadian yang akhir.

Dr. Johan Widjaja S.H. dari Kantor Advokat Johanwi dan Pengawas Ketenagakerjaan, Ketua Korwil Surabaya Tri Widodo, SH., ST.

Pengacara LH, Dr. Johan Widjaja S.H. dari Kantor Advokat Johanwi menambahkan, kalau dari saya, pengaduan ini sebenarnya terlalu diada-adakan sama pengadu yaitu HC. Karena sebetulnya sudah selesai, saat dia meminta haknya sekitar 43an juta, tapi yang diadukan itu ada suatu hal yang kontras bertolak belakang.

Bagaimana tidak bertolak belakang, kalau dia mau (dalam pengaduan di Disnaker) dipekerjakan kembali. Dia (ada dokumen yang sudah dilampirkan) sudah mengundurkan diri, bahkan dia melakukan pengancaman.

“HC mengancam perusahan mau dibangkrutkan, mau dihancurkan, terus dia mengaku di Disnaker minta dipekerjakan lagi. Mana ada Pimpinan Perusahaan di seluruh dunia, kalau ada pegawai sudah mengancam gitu diterima lagi kan ga mungkin. Haknya dia sudah diberi, cuma ini ada suatu hal keanehan,” ungkap Johan.

“Tadi dalam proses pemeriksaan bahwa pihak LH ini memberi suatu jawaban yang bagus normatif, dengan bukti-bukti yang terlampir. Dan saya harap pengaduan ini tidak bisa diterima dan tidak bisa dilanjutkan, karena kami siap menjawab dan memberikan suatu bukti dengan apa yang dilampirkan oleh pihak LH.,” ucapnya.

“Pendapat saya ini pengaduan rekayasa,” imbuh Johan. (nald)

(Bersambung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!