- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon )  Angkat bicara oleh seorang pedagang Cak-BoR ( Cakar Bongkar). Ibu Tati adalah pemilik Gedung Cak-BoR meminta DPRD, dan pemerintah kota Ambon agar dapat membantu, dan menindak lanjuti persoalan Gedung Cak-BoR miliknya, yang di ambil paksa oleh seorang Perwira Polda Maluku.

Sidang yang dilaksanakan kemarin di Gedung DPRD kota Ambon, Rabu/23/Februari/2022. Oleh Anggota DPR-D komisi II Kota Ambon. Di hadiri oleh Ketua Pedagang Cak-BoR (Ibu Tati), perwakilan dari pihak keamanan; Cam laturisa, perwakilan dari pemilik lahan; Bapak Dang Sohilait, dan beberapa pedagang lainnya yang di dampingi oleh Kuasa Hukum, Semi Waeleruni S.H.

Dalam penjelasan tersebut. dijelaskan bahwa, awalnya Pak Cam Laturisa yang adalah seorang Anggota Perwira Polda Maluku, hanya diberikan Kuasa oleh Ketua Pedagang Cak-BoR (Ibu Tati) untuk menjaga keamanan terhadap Gedung Kontrak tersebut.

Cam Laturisa juga sudah dianggap sebagai Keluarga dan juga sebagai Orang Tua sendiri, bagi Ibu Tati, yang adalah pemilik Gedung Kontrak tersebut. Bukan itu saja, Cam Laturisa juga di berikan Upah keamanan dari ibu Tati sebesar Rp 30 Juta pertahun. Tanah atau lahan milik bapak Dang Sohilait, yang berlokasi di PT Makara; Mardika Ambon. Telah di kontrak penuh oleh Ibu Tati, Ketua Cak-BoR kurang lebih 4 tahun.

Penyewahan tanah atau lahan di bayar pertahun 100.85.500.000. dan untuk pihak keamanan di bayar pertahunnya Rp 30.000.000 rupiah. kontrak kerja telah dibayar lunas oleh ibu Tati, (pemilik Gedung Kontrak Cak-BoR). Namun ada unsur pemerasan dari istri kedua Cam Laturisa Anggota Perwira Polda Maluku, yang adalah sebagai pihak keamanan sebesar Rp 10 Juta rupiah

ads

Pernyataan dari pedagang tersebut menyatakan bahwa, Kontrak Pak Cam Laturisa dan Pak Dang Sohilait, itu hanya sebagai formalitas saja, dan total uang yang telah diberikan untuk Pak Cam laturisa, bebesar 60 juta sebagai jaminan keamanan saja.

Selanjutnya 60 juta itu, 30 juta diantaranya milik Pak Cam, dan 30 Nya “bagian saya”. Bahkan istri kedua Pak Cam juga meminta tambahan 10 juta, jadi totalnya 40 juta. Jelasnya.

Gedung kontrak bangun berjumlah 57 juta yang memiliki 53 lapak. di bongkar paksa oleh pihak Preman, yang diberikan Kuasa penuh oleh Cam Laturisa, Anggota Perwira Polda Maluku. Berikut sekilasnya, “Gedung-gedung itu milik Saya, Pak Cam tidak punya apa” di sana. jangankan 1000 rupiah! Satu urat paku pun Dia tidak pernah beli. Semua itu di buat pake uang saya”. Jelasnya.

Ucapan terima kasih yang disampaikan oleh kuasa Hukum, Semi Waeleruni S.H. kepada Anggota DPRD Komisi II kota Ambon, yang telah dengan capatnya menangkap persoalan tersebut.

kutipan berikut “Jadi yang pertama, katong ucapan terima kasih kepada DPRD yang bagitu cepat menangkap aspirasi masyarakat dan berusaha mencari jalan keluar dalam rangka penyelesaian masalah tersebut”. Jelasnya. Beliau juga meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara aman dan damai atau secara kekeluargaan.
(Amelia.S.L).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!