MetroTimes (Surabaya) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Hal ini didukung dengan pelibatan penugasan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) yang memantau dan memeriksa kondisi jalur kereta api secara rutin dan menyeluruh setiap harinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPJ melakukan pemeriksaan jalur KA dengan berjalan kaki menyusuri rel atau menggunakan transportasi khusus sejauh 8-12 km dari satu titik ke titik lain yang sudah ditentukan. Petugas JPJ akan bertugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap jalur kereta api di seluruh rute yang dilalui.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memprioritaskan standar keselamatan yang tinggi dengan melakukan perawatan berkala dan pemeriksaan rutin jalur kereta api yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ).
“PPJ setiap harinya memeriksa secara detail kondisi jalur kereta seperti pemeriksaan kondisi rel dan infrastuktur, mendeteksi dini kerusakan, mengencangkan baut – baut dan penambat rel, serta mengecek apakah kondisi jalur dalam keadaan baik sehingga aman untuk dilewati kereta api,” ucapnya.
Luqman Arif menambahkan, meski profesi Petugas Pemeriksa Jalur jarang diketahui oleh masyarakat umum, tetapi berkat kontribusinya para pelanggan kereta api dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman dan selamat. PPJ adalah salah satu pahlawan KAI yang berperan vital dalam keselamatan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut Luqman Arif mengungkapkan, di wilayah KAI Daop 8 Surabaya terdapat 82 personil Petugas Pemeriksa Jalur yang berdinas secara bergantian atau shifting untuk memeriksa kondisi jalur kereta api. PPJ melakukan tugasnya dengan berjalan kaki di atas rel dari stasiun atau titik yang sudah ditentukan ke stasiun atau titik lain di wilayah kerjanya.
“Ia memeriksa secara visual dengan membawa peralatan kerja seperti kunci pas, tang, palu, serta bendera merah, kuning, dan lampu handsign sebagai pengaman perjalanan kereta api,” tambahnya.
Disaat para PPJ menemukan adanya kerusakan, atau hal – hal lainnya yang dianggap membahayakan perjalanan kereta api, petugas tersebut akan berupaya memperbaiki dengan peralatan yang dibawa dan langsung menghubungi petugas perawatan jalur KA terdekat dari lokasi temuan tersebut untuk dilakukan perbaikan menyeluruh.
Luqman Arif juga menerangkan, bahwasannya PPJ di Daop 8 Surabaya juga dituntut untuk mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Dibekali pelatihan, pembinaan secara berkala, serta sertifikasi calon pemeriksa jalur dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, diharapkan PPJ ini dapat mampu berperan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan atau kerusakan jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar dan tepat Waktu,” tutup Luqman Arif.
(nald)