Metro Times (MADINA) Upaya Sri Rahayu, seorang bidan di Desa Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk memperoleh keadilan mulai menemui terang. Pengadilan Agama Panyabungan memutuskan status perkawinan Sri Rahayu dengan pria berinisial FKH batal demi hukum.
Sebagaimana diketahui pada November 2023 lalu Sri Rahayu menjadi korban penipuan dalam pernikahan yang dilaksanakan terhadap FKH. Dalam pernikahan itu FKH diduga memalsukan sejumlah dokumen pernikahan diantaranya surat keterangan kematian istri sahnya.
Merasa tertipu atas pernikahan itu, Sri Rahayu pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Mandailing Natal atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm Sri Rahayu mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan Agama setempat.
Menanggapi putusan Pengadilan Agama itu, Sri Rahayu bersyukur karena upaya hukum yang ia tempuh mulai menemukan titik terang. Dia berharap hal ini menjadi salah satu bukti kuat atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh FKH yang sedang ditangani aparat Kepolisian.
Dia juga berharap polisi menaikan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan kepada penyidikan dan menetapkan FKH sebagai tersangka.
“Secara agama juga sudah dibatalkan perkawinanya karena adanya pemalsuan dan telah terlihat dari pertimbangan hakim melalui putusan Pengadilan Agama Panyabungan,”kata Sri Rahayu, Jumat (16/8)
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc) Joko Susanto mengutarakan selama persidangan di Pengadilan Agama, FKH tak pernah menghadiri panggilan. Sehingga PA menjatuhkan putusan verstek atau putusan yang tidak dihadiri oleh termohon.
Pasca putusan ini pihaknya pun penanganan kasus yang menimpa klienya segera bergulir. Mengingat putusan MA sudah cukup jelas menunjukan bahwa terdapat upaya penipuan dan pemalsuan dokumen dalam pernikahan tersebut.
“Baik pemalsuan dokumen maupun penipuan secara jelas dapat dilihat dalam aduan kami di Polres Mandailing Natal. Dengan putusan Pengadilan Agama ini, tentu menjadi bukti tambahan agar perkaranya bisa segera dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” sebut Joko Susanto.
Pihaknya percaya kinerja penyidik Polres Mandailing Natal dibawah Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh, akan bekerja secara cepat dan tepat. Joko ingin penanganan kasus tersebut terus berprogres, bukan jalan ditempat.
“Kami masih percaya kinerja pak Kapolres, maka kami memberikan dukungan agar segera ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh pada kesempatan sebelumnya memastikan aduan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen itu sudah diterima. Kasus itu akan diproses sesuai aturan
“Semua sudah kami proses sesuai prosedur,”kata AKBP Arie Sofandi Paloh.(jk/dnl)