- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Sistem Pemerintahan Desa Maloang Taniwel Timur di nilai bermasalah  sehingga Sangat mempengaruhi jalannya Musdes yang di Laksanakan pada tanggal 2 September 2024.

Sekretaris BPD Desa Maloang Taniwel Timur Aprina Warahuwena menyatakan kepada Media Iya Sangat Menyayangkan Terlaksananya Musdes Desa Maloang Taniwei Timur , dan menyatakan Mudes yang di lakukan tidaklah Sah, Tutup Ina

Lebih lanjut Sekretaris BPD mengatakan pada Tgl 20 november thun 2023 BPD desa maloang menyurati pemberitahuan terkait dgn ketua BPD yang tdk melaksanakan fungsi dan tgs selama 6 bln dan juga pada tgl 8 november 2023 BPD Melakukan  musyawarah terkait ketua BPD yng tdk menjalankan tgs dan fungsi kurang lbh 6 bln berturut-turut dan pada tanggal 17 novemver 2023 BPD musyawarah usulan pergantian antar Waktu (PAW).

KETUA BPD.tgl 8 april 2024 BPD meningdaklanjuti surat ke camat taniwel timur tgl 24 juni 2024 BPD menyurati camat taniwel timur cq.kepala desa maloang.tgl 24 juni 2024 BPD menyurati bupati cq.camat taniwel timur, Guna secepatnya

Kami telah melakukan Rapat Perihal Pergantian Ketua BPD Desa Maloang. Sesui Mekanisme dan ketentuan yang ada, Sebelum melakukan surat kepada PJ. Bupati SBB.Dr. Achmad Jais. Achmad Jais Ely, S.T.M.Msi.

ads

Kami sangat mengharapkan PJ. Bupati Seram bagian Barat agar secepatnya dapat Menindaklanjuti Surat Permohonan Pergantian PAW Ketua BPD Desa Maloang yang telah kami Surati sejak tahun 2023 sampai saat ini sama sekali tidak ada Realisasi.

Lebih lanjut dikatakan jika, ada indikasi camat dan kades taniwel timur tidak melanjutkan pegusulan Atara Waktu PAW Ketua BPD Desa maloang kepada Bupati Maka dengan Kami minta pa PJ. Bupati Seram bagian Barat. Dr. Ahmad Jaiz Ely. S.T.M.Msi kami bermohon Agar dapat memangil Camat Taniwel timur untuk meminta klarifikasi terkait pegusulan PAW BPD desa maloang tersebuat.

Apa yg di usulkan Anggota Desa Maloang suda sesuai dengan undang undang no 6 thu 2014 maupun pp 43 perubahan pp 43 menjadi pp 47, Maupun perubahan kedua undang undang no 3 tahun 2024 tentang Desa, Maupun permendagri 110 tentang fungsi dan tugas BPD karna pegusulan BPD desa malong sudah memenuhi unsur,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!