- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Belasan pengunjung dan pemandu lagu sebuah tempat karaoke di Desa Seren Kecamatan Gebang, tepatnya di depan Makam Taman Pahlawan Projo Handoko Loyo, dibubarkan oleh petugas razia gabungan Polres Purworejo dan Kodim 0708/Purworejo, pada Senin (23/3) dini hari. Pemilik tempat karaoke juga diminta menutup sementara usahanya demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Razia gabungan dilakukan sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKPB Rizal Marito SIK SH MSi. Selain tempat karaoke atau lokasi hiburan malam, operasi juga menyisir fasilitas publik yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat, seperti kawasan Alun-alun Purworejo dan sekitarnya.

Di sejumlah lokasi itu, petugas secara langsung memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi himbauan pemerintah, yakni tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Petugas juga memasang selebaran berisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Inti dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang banyak mengundang massa. Masyarakat juga dihimbau tidak panik, tetapi tetap waspada menghadapi dan menyikapi penyebaran Virus Corona.

“Kegiatan malam ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari himbauan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan kegiatan berkerumun di tempat-tempat umum. Selain itu juga kita menindaklanjuti Maklumat Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda jateng,” kata AKBP Rizal kepada wartawan usai razia.

ads

Diungkapkan, razia serupa telah dilakukan jajarannya melalui kegiatan patroli rutin. Namun, dalam beberapa hari ke depan akan lebih dipertegas demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah peduli dengan kesehatan dan keselamatan. Mari kita bersama-sama menjaga diri untuk tetap tinggal di rumah, jangan penyebarannya sampai Purworejo,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, dalam masa-masa normal, pemerintah tidak melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan pribadi lainnya, atau kegiatan keagamaan. Namun, selama masa siaga Corona ini, untuk sementara masyarakat harus dapat memahami dan membatasi kegiatan-kegiatan tersebut.

“Hingga saat ini, warga masih menuruti himbauan ini, jadi belum ada tindakan. Dari kepolisian sudah tidak mengeluarkan izin keramaian. Kalaupun sudah diberikan, kita cabut kembali,” tandasnya.

Kapolres menegaskan, jika masih ada warga atau sekelompok warga yang tidak menaati himbauan itu, tindakan tegas akan dilakukan. Pembubaran akan dilakukan dan yang bersangkutan dapat dijerat pidana. Dasar hukum yang mengaturnya antara lain KUHP pasal 212, pasal 216, dan pasal 218 dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Polri tetap akan memberikan himbauan, apabila himbauan tidak diindahkan akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!