- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polda Jawa Tengah terus melakukan penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat (KAS) dengan dua orang tersangka yakni “Raja” Toto Santosa dan “Permaisuri” Fani Aminadia. Hingga hari kedelapan peyidikan terungkap bahwa aliran dana yang digunakan keduanya untuk aktivitas KAS menggunakan sedikitnya 10 rekening dengan nilai transfer mencapai Rp1 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna, saat mengunjungi lokasi KAS di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan pada Rabu (22/1) menyebutkan, selain kedua tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 warga yang melaporkan dua pimpinan KAS ke Polda Jawa Tengah. Mereka merasa jadi korban dugaan penipuan.

“Selain korban, ada juga warga masyarakat di sini yang merasa resah (terhadap keberadaan KAS),” sebut Kombespol Iskandar didampingi Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito.

Menurutnya, mereka mendapat janji akan memperoleh kehidupan yang makmur. Namun, hingga polisi mengungkap kasus tersebut, janji-janji yang disampaikan belum pernah terwujud.

Dari keterangan para saksi diketahui, setiap pengikut KAS ditarik sumbangan antara Rp2 juta – Rp30 juta. Namun, diduga ada pengikut yang menyetorkan uang untuk kerajaan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

ads

Penyidik juga menemukan bahwa selama beroperasi tahun 2018 – 2019, KAS menggunakan sepuluh rekening tabungan. Secara total, nilai transfer uang yang masuk ke rekening buku tabungan itu mencapai Rp1 miliar lebih.

Diduga uang itu digunakan untuk berbagai keperluan kerajaan, termasuk kedua tersangka. Antara lain pembuatan seragam, topi, keris, kartu identitas keanggotaan keraton, kop diplomatik, keanggotaan PBB, juga untuk penyelenggaraan kirab.

“Dana yang terkumpul itu sudah kita hitung, dana yang masuk dan keluar itu ya Rp1 miliar lebih, tapi anggaran itu sudah habis, sudah tinggal sekitar Rp20 jutaan. Nanti akan kita terlusuri dari mana saja dan kemana saja aliran dana itu,” ungkapnya.

Kombespol Iskandar menerangkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu juga Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong kepada masyarakat dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara.

“Sementara baru dua tersangka, namun terus kami dalami dan tergantung bagaimana hasilnya nanti, tetapi, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!