Metro Times (MADINA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Sumatera Utara, turun tangan memberikan respon cepat atas perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan, yang menimpa korban seorang Bidan Desa Sinunukan IV, Sri Rahayu, dengan terlapornya FKH warga asal Sipolu-Polu, Kabupaten Mandailing Natal.
Respon cepat tersebut dibuktikan dengan diterimanya surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) tanggal 30 Agustus 2024, yang dikirimkan Polda Sumut kepada tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm di Semarang. Adapun tim Penyidik Polres Mandailing Natal juga bergerak cepat memeriksa saksi-saksi setelah perkaranya ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana salinan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Sri Rahayu tanggal 9 September 2024.
“Alhamdulilah kami memberikan kepercayaan penuh terhadap Polri yang sudah bekerja secara baik, apalagi hadirnya Polda Sumut, Mabes Polri, maupun Komas Perempuan. Saya juga percaya keadilan akan berpihak kepada kami, yang jelas dalam kasus ini saya adalah korban atas perbuatan terlapor (FKH), jadi biarkan dia (FKH) mempertanggungjawankan perbuatannya,”kata Sri Rahayu, usai menerima surat dari Polda Sumut, Senin (9/9/2024).
Dalam kasus itu juga turut hadir memberikan respon cepat adalahDivisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Perempuan. Bentuk kehadiran Mabes Polri, setelah terbitnya surat tanggal 4 September 2024, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D), diberikan kepada tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm. Kemudian Komnas Perempuan menerbitkan surat keterangan tanggal 18 April 2024 yang diterima Sri Rahayu. Pengadilan Agama Panyabungan juga sudah memberikan putusan pembatalan perkawinan antara Pelapor dan terlapor, yang permohonanya diajukan pelapor.
“Tentu hadirnya Polda Sumut, Mabes Polri, dan Komnas Perempuan, memberikan kabar baik untuk kami. Dengan begitu dalam kasus ini tidak sampai berlarut-larut, karena jelas sekali perbuatan terlapor, dari seluruh berkas perkara sangat mudah ditemukan motif maupun perbuatannya,”imbuh Ketua tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc) Joko Susanto.
Pihaknya mengaku heran, mengapa terlapor sampai tidak berani hadir dalam prosesi sidang di Pengadilan Agama Panyabungan. Padahal jikalau merasa tidak bersalah seharusnya memiliki keberanian untuk memberikan perlawanan dalam sidang. Namun dalam somasi justru seolah-olah menyalahkan kliennya.
“Kami sampai di somasi dua kali, sudah kami abaikan somasi pertama, tapi kami disomasi lagi kedua kali. Akhirnya kami balas melalui email kuasa hukum, dan kami minta untuk ikuti saja proseanya di kepolisian kalau memang tidak salah,”sebut Joko yang merupakan advokat kondang spesialis pidana, yang berasal dari Sinunukan dan berkantor di Semarang ini.
Pria yang akrab disapa Bung Joko, ini juga tak menyangka. Kalau istri sah yang sempat di matikan oleh terlapor sebagaimana surat yang pernah ditunjukkan dihadapan keluarga kliennya, justru masih memihak terlapor. Terbukti masih dalam satu kesatuan kuasa dengan terlapor.
“Fokus kami yang melakukan perbuatan adalah terlapor (FKH), tidak ada yang lain, justru kami beranggapan akibat perbuatan terlapor banyak pihak dirugikan, termasuk saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Kami juga menyampaikan istri terlapor (RL) juga korban dalam kasus ini,”ungkapnya.
Dalam berkas somasinya tim kuasa hukum FKH dan RL, Muhammad Sulaiman, yang ditujukan kepada Sri Rahayu, menyebutkan berdasarkan datanya, kliennya merupakan pasangan yang sah tanggal 12 Desember 2008 di Panyabungan dan masih tinggal satu atap hidup secara bahagia.
Selama pernikahan tersebut, lanjutnya, kliennya tidak pernah sekalipun melakukan perceraian baik secara agama maupun negara. Pihaknya juga menegaskan selama pernikahan kliennya FKH belum pernah sekalipun mendatangi Disdukcapil untuk merubah suatu dokumen apapun, baik perubahan alamat, identitas, KTP, KK, maupun akta kematian istrinya. Namun demikian pihaknya mengklaim kliennya FKH memang benar melakukan pernikahan secara sirih dengan Sri Rahayu pada 24 November 2023.
“Dalam pernikahan siri tersebut tidak ada satu dokumen apapun yang dipalsukan oleh klien kami, setelah pernikahan sirih berlangsung klien kami (FKH) pergi meninggalkan Sri untuk kembali berkumpul dengan istri sah (RL),”kata Muhamad Sulaiman, dalam salah satu point somasinya.
Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, memastikan aduan kasus penipuan dan pemalsuan surat yang aduannya sudah masuk ke pihaknya tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada.
“Semua sudah kami proses sesuai prosedur,”kata AKBP Arie Sofandi Paloh.(jk/dnl)