Metro Times (Semarang) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua anak bawah umur di wilayah Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual yang dialami dua remaja kakak beradik itu semula ditangani Polres Purworejo. Kasus tersebut ditarik Direktorat Kriminal Umum Polda untuk mempercepat penanganan.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya pun sudah kami amankan,” sebut Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers, Senin (11/11).
Terpantau Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi ambil bagian dalam jumpa pers ini.
Dikatakan wakapolda, tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AIS (19) atas korban DS (15. AIS diketahui merupakan suami siri dari korban. Tersangka berikutnya berinisial PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” imbuh Wakapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kasus pertama atas korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Diduga korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama beberapa kali sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Dalam menjalankan aksinya AIS membujuk hingga korban bersedia berhubungan badan denganya. Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri.
“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda.
Untuk kasus kedua menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR terjadi pada 16 Januari 2024 silam. Modusnya, kedua pelaku disebut menyetubuhi korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke Alun-alun Purworejo.
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh warga yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” ujarnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi pada kesempatan itu mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dari Semarang diirinya akan terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Arifatul pun mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk menyampaikan laporan ke Kepolisian terdekat.
“Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129,” pungkasnya.(dnl)