- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dan atau pencurian yang terjadi sejak Selasa (17/9/ 2024).

Kejadian terjadi sekitar Pukul 03;00 Wit di Jalan Amahusu Batu Capeuw Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, kejadian berawal saksi korban MJT bersama dengan saksi BT menuju ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fini warna biru dengan tanda Nomor kenderaan bermotor DE 5704 ND.

Sesampainya di lokasi kejadian korban MJT kemudian parkirkan sepeda motor tersebut di jalan namun korban tidak melakukan kunci stang sepeda Motor tersebut setelah itu korban MJT bersama dengan BT langsung masuk di Penginapan Batu Capeuw.
“Sekitar 30 menit kemudian sekitar jam 03:30 Wit korban MJT bersama dengan saksi BT keluar dari Penginapan Batu Capeuw kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir sudah tidak ada lagi,” jelas Kasi Humas.

Saat itu korban MJT sempat melakukan pencarian namun tidak di temukan sehingga korban membuat laporan polisi.
“Dari laporan polisi tersebut tim Buser Polresta P Ambon melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka THL pada tanggal 23 September 2024 bersama 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Warna Biru. Dan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan di peroleh fakta bahwa tersangka THL melakukan pencurian dengan cara tersangka menarik kabel yang terhubungn dengan kabel starter kemudian kabel tersebut di bakar dengan menggunakan korek apai kemudian kabel yang sudah terbakar tersebut tersangka sambung kembali dengan kabel yang telah dibawa (disiapkan) oleh tersangka dimana kemudian sepeda Motor menjadi hidup dan selanjutnya terangka kemudian membawa sepeda Motor tersebut,” beber kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap Tersangka THL diperoleh fakta lain bahwa selain pencurian tersangka THL juga melakukan penggelapan dengan objek berupa sepeda motor dengan cara tersangka meminjam motor Korban diantaranya Korban CS yang kemudian membuat laporan di Polsek Saparua, kemudian Tersangka THL juga meminjam sepeda Motor milik korban JL yang kemudian korban juga membuat Laporan Polisi di Polsek P Haruku

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!