METRO TIMES ( Ambon) Pemilik Puluhan paket ganja berhasil diamankan oleh personil satuan reserse narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
ASM (24), dialah pemuda pemilik Puluhan paket ganja ini berhasil diamankan pada Rabu (6/11/2024), pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIT di didepan pom bensin wayame kecamatan Teluk Ambon kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita
6 paket ganja ukuran kecil dari tangan tersangka. Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja dirumah tersangka
“Tindak Pidana di bidang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka ASM , berawal dan informasi bahwa tersangka ada memhki, membawa, menyimpan narkotka jenis ganja, dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby di depan pompa bensin wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan dan hasil tersebut petugas Kepolisian
berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dan tangan tersangka dan 22 paket ganja dirumah tersangka,” beber kasi Humas.
Tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang–undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun