- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satreskrim Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi, beberapa waktu silam.

Dalam peristiwa itu korban mengalami penganiayan cukup brutal cuma lantaran enggan memberikan uang hasil arisan kepada suami. Korban meninggal dunia akibat kejadian itu.

Rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (11/10) itu melibatkan pelaku berinisial CS (60), dan beberapa saksi, serta Pengacara korban Is supriyanto, SH dari LBH Sakti serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo, Esa Setyaningrum, SH.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu 31 Agustus lalu sekitar pukul 19.30 WIB di rumah mereka pasangan suami istri tersebut.

ads

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana untuk melunasi utang.

Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam rekonstruksi terungkap bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini mengakibatkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban yang mengalami luka parah saat itu segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo, Daerah Istimew Yogyakarta namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar Edy Bagus.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!