- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo mengamankan pria berinisial Sae (31) asal Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil Kabupaten Purworejo. Pemuda yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas tersebut diduga kuat mengedarkan obat jenis Thirex atau pil sapi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Sae yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan pertigaan Maron arah Wonosobo, Desa Maron Kecamatan Loano. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil sapi yang disempan di dalam tas pinggang.

“Bermula dari laporan informasi dari masyarakat, ada pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, dan terbukti, petugas langsung mengamankan pemuda itu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Joyo Suharto SH, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Selasa (28/1) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengaku pernah menjual barang itu ke warga Desa Blimbing Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Sedianya, barang tersebut akan diedarkan kepada sejumlah konsumen lain.

“Sasarannya orang yang dikenal dan orang yang bertemu di jalan. Tersangka mengaku dapat barang tersebut dari temannya dan penyelidikan terhadap asal barang tersebut masih kita lakukan,” sebutnya.

ads

Iptu Joyo menjelasakn bahwa Thirex atau Pil Sapi masuk dalam obat golongan G. Obat itu bukan untuk manusia, melainkan untuk hewan khususnya sapi.

“Efek bagi pemakainya kalau diminum dalam jumlah banyak akan mengalami pusing dan sesak napas, dan itu bukan obat konsumsi manusia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sae dijerat Pasal 196 junto pasal 98 ayat (1) dan (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Sae kepada wartawan mengaku mendapat barang itu dari temannya saat berada dalam penjara di Wonosobo. Ia membeli pil itu dengan harga Rp1 juta per 1.000 butir.

“Dari teman sesama napi di Wonosobo,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!