Metro Times (Purworejo) Polisi akan segera melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Purworejo. Hal itu dinyatakan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, Senin (4/11).
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius polisi mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga diselewengkan oleh oknum ASN sekolah. Dalam penangannya polisi sudah memperoleh progres yang cukup signifikan.
Catur mengutarakan, kasus ini mulai ditangani sejak awal September 2024 dari hasil informasi yang diperoleh penyidik. Sejauh ini sudah ada 22 orang dimintai keterangan. Selain pihak sekolah polisi juga memanggil pihak ekstral selaku penyedia jasa.
“Dari 22 orang itu, 18 diantaranya dari internal sekolah dan empat lainya dari penyedia barang,” katanya.
Penyidik lanjut Kasat Reskrim akan melakukan penanganan kasus tersebut secara komprehensif. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan agar mendapatkan data yang utuh.
Pun, Polres Purworejo sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengaudit kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut.
“Untuk status penanganan saat ini memang belum naik sidik. Masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Terkait kerugian negara tentu kami harus berkoordinasi dengan auditor dalam hal ini BPKP,” imbuh Catur.
Ia menambahkan, setelah memperoleh keterangan saksi serta barang bukti cukup, langkah berikutnya Satreskrim Polres Purworejo akan segera menyusun laporan dan menyampaikan ke Polda Jateng.
“Kami butuh petunjuk dari Polda, selanjutnya kita berharap dalam waktu dekat bisa gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan kepada penyidikan,” pungkasnya.(dnl)