- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Gresik) – Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Sebanyak 16 tersangka peredaran narkoba diamankan di Mapolres Gresik pada hari Selasa (26/7/22)yang lalu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, dari 16 tersangka tersebut 16 tersangka tersebut merupakan hasil dari ungkap 12 kasus Narkoba.

“Peredaran narkotika selama bulan Juli ini,kami mengungkap sebanyak 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 46,48 gram dan ganja 2,6 gram,”ungkap AKBP Azis, Kamis (28/7).

ads

Alumnus Akpol 2002 ini menuturkan sebanyak 16 tersangka terdiri dari delapan pengedar dan delapan pemakai.

Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkoba,” tegas AKBP Azis.

Sebanyak 16 tersangka ini kata AKBP Azis dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!