- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Kapolresta pulau Ambon dan PP.Lease Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora dalam keterangan Pers-nya pada sejumlah wartawan di Ambon pagi tadi di Lobi Polresta Ambon mengatakan bahwa” Polisi berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan di Mardika Minggu 13/03/2022.

Kata Kapolresta” Dalam kasus ini, penyidik Polresta Ambon telah menciduk empat orang tersangka, termasuk satu diantaranya masih dibawah umur. Ungkap Kapolresta

Empat tersangka yang berhasil diciduk ini masing inisial A.H.P (19) pelaku yang menikam korban hingga tewas, kemudian J.D (20), F.C.S (26) dan A.B.I.T (17) yang masih dibawah umur. Sebut Kapolresta

Menurut Kapolresta dalam keterangannya itu bahwa” masing – masing tersangka dalam perannya masing – masing.

Tambahnya” Modus operandi, korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara dan peran tiap tersangka. Di TKP 1 tersangka F. C. S, J.D dan Pelaku Anak inisial A. B. I. T dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban, di TKP 2 tersangka J. D memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan di TKP 3 tersangka J. D. menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka A. H. P. menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban, Jelas Kapolresta. Rabu 16/03/2022

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!