- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ). Dengan di bangunnya gedung pasar Mardika Kota Ambon maka kebijakan awal Pemerintah Pusat (Pempus) mengambil langkah, kebijakan dalam bentuk pengelolaan gedung pasar Mardika tersebut.

Melalui Kementrian Perdagangan RI (Kemendag) akan melakukan pengelolaan dalam kurung waktu yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam kurung waktu setu (1) Tahun lamanya.

Pengelolaan pasar tersebut tertuang dalam aturan Kemendag nomor 21 tahun 2021 tetentang fungsi dan pengelolaan pasar rakyat.

Ungkapan itu, di sampaikan Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Maluku, Ricard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Kamis 24/08/23.

Pihaknya mengatakan, sesuai aturan ahli fungsi pasar Mardika harus di kelolah oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam kurung waktu satu (1) tahun lamannya setelah selesai maka, akan di alihkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengolah berkelanjutan.

ads

“Hal itu telah tertuang dalam atuaran Kementrian Perdagangan RI nomor 12 tahun 2021 yang mana, memuat tentang kebijakan Pempus dalam pengelolaan pasar rakyat selama setahun baru di serahkan ahli fungsi ke Pemerintah Daerah.” ucapnya.

Rahakbauw mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkeinginan untuk mengelola pasar Mardika maka, ada aturan dan mekanisme yang harus di lakukan. Antaralain, melakukan pengajuan kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian perdagangan RI untuk pengelolaan berkelanjutan.

“Pembangunan pasar Mardika tersebut di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Pemprov Maluku nah, yang kemudian sebagai hak penu pengelolanya adalah Pemprov Maluku.” ujar Rahakbauw.

Lanjut Rahakbauw, “kan nanti kalu su selelesai pembangunan dan di fungsikan maka, ada utusan Kementerian Perdagangan RI datang for pantau aktifitas warga di pasar itu.

“Ini juga menjadi tugas DPRD Provinsi Maluku dalam pembentukan Pansus pasar Mardika guna, melihat retorika pasar Mardika Kota Ambon ini.” paparnya

Di tanya soal pengelolaan PT Bumi Perkasa Timur di lingkup pasar Mardika dirinya menjelaskan, ada oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai pengelolah PT Bumi Perkasa Timur, jangan coba – coba untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pedagang pasar Mardika jika, kedapapatan maka tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib ujarnya menekan.

Lapak pasar Mardika tidak di jual belikan hal itu atas dasar kesepakatan rapat Pansus di Jakarta beberapa waktu lalu dengan Kementerian Perdagangan RI

“Jadi, okonum tidak bertanggung jawab stop sudah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lokasi pasar Mardika.” pungkas politisi senior Partai Golkar Maluku itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!