
Metro Times (Purworejo) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dinyatakan diterima dan disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo. Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD yang telah melalui proses pembahasan Pansus 47 tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Kesepatakan ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan Wakil Ketua DPRD Purworejo, Yophi Prabowo, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Jumat (16/6/2023). Paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah terkait.
Yuli Hastuti dalam sambutannya mewakili Bupati Purworejo menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Pansus 47, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan Raperda PDRD. Diharapkan, proses evaluasi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi nantinya dapat dipenuhi sesuai jadwal yang direncanakan.
“Pada prinsipnya kami dapat menerimanya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan segera ajukan Raperda tentang PDRD ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi,” kata Yuli Hastuti.
Yophi Prabowo selaku Pimpinan Rapat Paripurna saat dikonfirmasi usai acara mengungkapkan bahwa Raperda Tentang PDRD merupakan inisiasi DPRD sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum disepakati bersama dalam Paripurna, Raperda PDRD telah dibahas secara intens oleh Pansus 47.
“Setiap ada perubahan regulasi dari atas kan daerah harus menyesuaikan supaya bisa diterapkan di Kabupaten Purworejo. Pada prinsipnya hari ini Raperda telah disepakati bersama setelah sebelumnya selama 2 pekan kita melakukan rapat Pansus,” ungkapnya.
Selain Raperda PDRD, DPRD melalui Pansus 48 juga sedang berproses menyusun Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak. Diharapkan, dua Raperda dapat segera diselesaikan sehingga dapat diberlakukan.
“Targetnya untuk dua Raperda ini secepatnya. Kalau bisa pekan ini sudah bisa selesai,” terangnya.
Ketua Komisi 3 DPRD selaku Ketua Pansus 47, Eko Januar Susanto, menyampaikan bahwa di dalam UU 1 Tahun 2022 Pasal 94 disebutkan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk membuat Perda PDRD. Dari amanah itulah, DPRD melalui Pansus 47 lalu menyisir dan menginventarisasinya untuk selanjutnya diatur dalam Raperda PDRD.
“Semua kita inventarisasi, Perda ini Perda omnibus yang memuat 29 Perda, memuat 9 konten pajak dan 3 konten klasifikasi retribusi. Jadi Hari ini cukup bersejarah saya kira utk kitab sucinya Kabupaten Purworejo tentang PDRD,” sebutnya.
Menurut Eko Januar, dalam Perda PDRD nantinya banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan mengalami rasionalisasi. Karena itu, Raperda PDRD penting untuk segera diterbitkan agar keuangan daerah yang saat ini masih dalam kondisi sedang dapat segera membaik.
“Kami berharap dengan adanya Perda yang baru dan berlaku tahun 2024 ini, desentralisasi fiskal sesuai dengan roh Perda ini bisa benar-benar terwujud. Jadi purworejo itu bisa benar-benar mandiri dan berdikari,” tandasnya. (dnl)