METRO TIMES ( Tanimbar ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, ERENS YULIUS FENINLAMBIR di dampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan HERMAN INAMOSOL Alias Putra Lomoli Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2023/2024 pada 06 sampai 15 Juni 2024.
Reses tersebut akan dilaksanakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing – masing.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Herman Inamosol Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelaskan, kegiatan reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat.
” Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan – permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD Kamis (06/06/24).
Dalam kegiatan reses menurut Inamosol, selain menerima aspirasi hingga keluhan masyarakat. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanimbar yang melakukan reses pun menyampaikan laporan apa yang apa yang sudah dikerjakan (kinerja DPRD Kabupaten Tanimbar) dan program – program pemerintah.
” Dalam reses pun para pemimpin dan anggota DPRD Kabupaten Tanimbar akan memantau dan mengevalwasi realisasi pembangunan pemerintah di dapil masing – masing dengan tujuan, membangun kepercayaan konstituen di Dapil,” imbuhnya.
Output dari kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan KepulauanTanimbar diantaranya; aspirasi, keluhan hingga permasalahan masyarakat dilaporkan atau dilanjutkan dalam pokok – pokok pikiran ata lapiran reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabuparen Kepulauan Tanimbar.
Sementara fungsi dan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kegiatan reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD termasuk didalamnya membantu para pendamping reses, karena kegiatan dibantu oleh pendamping agar tertib adminitrasi terutama nya tertib keuangan.
Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertanggungjawabkan dari sisi administrasinya; ungkapnya.
Setelah kegiatan reses harus segera dilapirkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan agar tertib administrasi; ujarnya. (Hendrik)