- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers tentang beredarnya unggahan pengeroyokan di media sosial yang viral, yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat PSHT Winongo terhadap korban Pada hari Selasa 30 Mei 2023 di TKP Jalan Tunjungan Surabaya.

Dalam hal ini, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sembilan tersangka, namun dua tersangka masih dibawah umur.

Kronologis pengeroyokan di jalan Tunjungan, berawal dari melihat musik di daerah Kodam V Brawijaya. Kemudian tersangka yang berkelompok melakukan konvoi untuk mencari sasaran warga secara random (acak).

ads

Setelah menentukan sasaran, pelaku melihat korban sedang duduk menikmati suasana wisata di jalan Tunjungan Surabaya. Selanjutnya tersangka langsung turun dari motornya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial W.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM 21 Tahun, alamat Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo NR 20 Tahun Alamat Kendang Sari. MRM 20 Tahun, alamat Kendangsari Surabaya. APG 19 Tahun, alamat Sabola Sidoarjo. MV 19 Tahun, alamat Ds Suruh Sukodono, Sidoarjo FAP 18 Tahun, alamat Gayungan Surabaya. PLS 18 Tahun, alamat Kendangsari Surabaya. IM 17 Tahun, alamat Raya Wadung Asri Sidoarjo. MFL 17 Tahun, alamat Kendangsari Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Pasma Royce didampingi juga Kasatreskrim, Kasubdit Jatanras, dan Kasiehumas, memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban ke pihak SPKT.

“Korban mengalami luka-luka, kemudian langsung melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya, dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan tindakan penangan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Vario merah Nopol W 4993 ZZ, sepeda motor Vario putih Nopol W 2162 NDN, Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, Scoopy Merah tidak bernopol yang dipakai pada saat melakukan pengeroyokan, serta bukti rekaman CCTV, Baju tersangka, Baju SHEBET yang di pakai saat kejadian.

“Dengan melakukan tindak kejahatan pengeroyokan maka tersangka akan dijerat dengan pasal Pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling les 5 tahun,” tutupnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!