- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Terduga pelaku pembunuh guru perempuan SMP Negeri 10 Purworejo di Desa Kedung Kamal Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo, setelah sebelumnya sempat menjadi buronan sekitar 2 bulan lebih. Pria itu diamankan di Jakarta saat sedang bekerja di sebuah proyek rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH, menyebut pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY (57) alias Bang Andy, warga Desa Secang Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Ia diringkus di lokasi proyek pembangunan RS Harapan Kita di Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas aparat karena mencoba kabur.

“Polres Purworejo kemarin pada hari Sabtu (8/1) telah melakukan penangkapan terkait dengan pembunuhan berencana yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Grabag,” sebutnya saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (10/1).

Agus Budi menerangkan, tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap 2 orang perempuan pada 31 Oktober 2021. Korban berinisial WA (33) yang berprofesi sebagai guru SMPN 10 Purworejo dan ibunya yang berinisial R (66). Keduanya tinggal di Desa Kedung Kamal Kecamatan Grabag.

“Korban ditemukan terluka parah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat penganiayan tersebut. Ibu korban juga sempat dilukai oleh pelaku dan akhirnya menyusul tewas usai sempat dirawat beberapa hari di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo,” terangnya.

ads

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh WA karena sakit hati ditolak cintanya. Ia melakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain.

“Tersangka tunggal,” lanjutnya.

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis golok yang kemudian dibuang di persawahan sebelum berangkat kabur ke Jakarta. Setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya guru sekolah tersebut  pelaku lalu kabur ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus.

Selain mengamankan sebilah golok, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka.

“Senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh tersangka dibuang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Atas tindakan kejinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka AY di hadapan awak media mengaku tega menghabisi nyawa WA karena sakit hati cintanya ditolak.

“Dia banyak yang suka, saya sakit hati karena dia menolak saya, padahal bapaknya sudah mengizinkan,” ujarnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!