- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Jakarta ) Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat
paripurna DPR RI 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai
kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa
mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tenaga Ahli Utama, Kedeputian V, Kantor Staf Presiden Dr. Rumadi Ahmad menilai,
pendapat tersebut sebuah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan
yang konkrit aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan
beragama dan berkeyakinan.
“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal
300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” kata Dr. Rumadi, di Jakarta,
Minggu (12/12).
Dr. Rumadi menegaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan
formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat
permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi
terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama
dan kepercayaan.
Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,
terang Dr. Rumadi, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa
digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang
dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah
mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau
hasutan.
“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,”
jelasnya.
Dr. Rumadi juga menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi
perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat
kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII

KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap
Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.
Atas fakta-fakta itu, Dr. Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan
sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan,
menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan
beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.
“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuay norma “Penodaan Agama”
Sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” tutur
Dr. Rumadi.
“Siapapun yang mengikuti dngan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan
melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama,”
pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!