METRO TIMES ( Ambon ) Kembali lagi Kekerasan Yang di lakukan kepada Pers Dalam melaksanakan Tugasnya di Ruang KOMPRENSI PERS Yang sudah di sediakan oleh KPU .tepatnya depan balai kantor bupati sebagai fasilitas Debat Paslon wakil bupati dari 4 kandidat . Kamis 7.November 2024. Terjadi tindakan kekerasan Yang dilakukan oleh
Oleh Salah satu laki laki Berbaju Hitam bertuliskan MANDAT
Diketahui oknum tersebut adalah Relawan pemenang Paslon MANDAT terang di panggil nama *Rahman Holle
Setelah di komfermasih perihal masalah yang terjadi lewat Tlp. Celuler Nur Menjelaskan , Pasalnya pada saat Paslon Wakil Bupati Dokter Danto keluar sebagai kandidat NO 1. langsung di beritahukan oleh moderator bahwa langsung menuju podium Kompresi Pers . kemudian setelah kandidat PASLON wakil DARI MANDAT tersebut Menuju lokasi Sudah di sambut oleh Pers.Tetapi setelah KOMPRENSI PERS mulai berjalan tiba tiba Oknum ( pelaku) Rahman Holle.
Langsung paksa terobos .
Tepat di depan kamera beberapa wartawan sehingga wartawan ( ibu Nuryani Bessy) yang tidak bisa mengambil gambar dan wawancara mengatakan ”
“” ABANG PERMISI ABANG . KATANG ADA KOMPRESI PERS SENG BISA AMBIL GAMBAR DAN WAWANCARA. tolong ke belakang sedikit.
Eronisnya oknum Man Holle langsung mengatakan Woe ose sopan sadiki ibu , Kemudian di balas lagi oleh Wartawan Media pers Mapikor menjawab Ini ruang media untuk KOMPRENSI PERS .
Merasa bahwa dirinya Rahman Holle langsung bertindak anarkis. menyerang ibu Nuryani BESSY .
Sudah tentu MERASA di perlakukan buruk oleh pelaku .Nuryani langsung mencoba membalas dengan bahasa bahwa kami wartawan dan ini bukan bilik kalian .
Eronisnya pelaku tersebut tidak berhenti menyerang sampai dia diamankan Pihak kepolisian Kapolsek NAMLEA.
Hal ini sudah jelas merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak beretika.
Berdasarkan Ibu NURYANI adalah seorang perempuan . dan Ibu rumah tangga yang memiliki perlindungan dari suami dan Keluarganya.
Satu hal terkuat adalah Hak PERS , dalam melakukan peliputan tetapi Di cegah atau di halang Halangi oleh siapa saja . sudah jelas merupakan satu tindakan yang sangat merugikan.
Berdasarkan ketidak adanya sopan santun dari Tim Mandat
Satu Ini.
Dalam Kasus kejadian Ini Sudah jelas melanggar Hak Pers SEBAGAIMANA UU PERS NO 40. Dan kebebasan pers .
Dalam aturan yang menjelaskan tentang ” Barang siapa yang sengaja mencegah wartawan atau melakukan sesuatu menghalangi pers dalam peliputan maka cuma satu : DENDA 500 JUTA DS HUKUMAN 2 Tahun Kurungan badan di jeruji.
Oleh karena masalah ini di depan umum lapisan masyarakat dan para politikus maupun Instansi Lainnya
Maka kasus prilaku buruk Pelaku AKAN Kami Giring ke Rana hukum .
Terlepas dari kasus kekerasan kepada pers. Ini merupakan tindakan Kriminal murni Yang tidak lepas dari Proses hukum.
“” Saya akan giring kasus ini dan membuat laporan resmi Kepada Pihak hukum Di POLSEK . Kota Namlea. Tutur Nur.