
Metro Times (Purworejo) Sudah 31 tahun lamanya warga penghuni Rumah Sub Inti (RSI) di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo menanti penerbitan sertifikat tanah yang mereka tempati. Penerima program sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 1991 itu berulangkali mempertanyakan nasib sertifikat tanah mereka ke Pemerintah Kelurahan, namun apa daya kelurahan pun tak mampu berbuat banyak.
“Program itu sudah sangat lama. Ini program sewa beli rumah dari Pemprov Jawa Tengah tahun 1991. Saya baru menjabat sejak Januari tahun 2023,” kata Lurah Keseneng, Muji Santoso, Rabu (20/9/2023).
Ia menjelaskan program tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan bekas tanah benkok di Kelurahan Keseneng. Melalui program itu Pemprov Jateng bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Purworejo membangun rumah khusus bagi buruh panggul dan tukang becak di daerah tersebut kala itu.
Selanjutnya warga penerima program, kala itu diwajibkan untuk membayar angsuran sebesar Rp 505 perhari. Saat itu harga rumah berikut ganti rugi tanah ditetapkan sebesar Rp 2.764.108.
“Warga semua sudah menyelesaikan angsuran, total ada 40 kepala keluarga. Dalam surat perjanjian, program sewa beli rumah ini selama 15 tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian yakni 1 Juli 1992 hingga 30 Juni 2007,” sebut Muji lagi.
Terkait persoalan sertifikat, Muji mengaku sudah berulang kali konfirmasi ke Bagian Perekonomian Setda Purworejo, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Upayanya belum menuai hasil karena menurut pihak Bagian perekonomian Setda masih ada persoalan yang harus diselesaikan.
“Untuk BPN sebetulnya mereka siap mengurus sertifikat jika ada pengajuan. Dari Koordinasi kami di Bagian Perekonomian katanya masalah pelepasan aset,”ujarnya lagi.
Ia berharap, pemerintah daerah segera memproses sertifikat tersebut, terlebih kasus jni sudah berulang kali menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Inspektorat daerah.
Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho secara terpisah mengakui bahwa seharusnya Pemda segera mengurus penerbitan sertifikat tanah RSI setelah batas waktu perjanjian pembayaran angsuran berakhir. Ia pun membenarkan bahwa seluruh warga penerima program itu telah melunasi pembayaran.
Terkait dorongan warga tentang sertifikat, pihaknya pun saat ini sedang mengupayakan agar sertifikat segera terbit. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai instansi pengelola aset daerah.
“Kami juga sudah melakukan pemetaan, dan dari hasil pemetaan itu kami temukan ada tiga kategori warga penghuni RSI. Satu, warga yang memang terdadtar sebagai penerima program, dua ahli waris dan ketiga rumah yang sudah dipindah tangankan karena proses jual beli,” ungkap Anggit.
Ia mengutarakan, sesuai perjanjian rumah tersebut tidak boleh diperjual belikan. Hal ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Secara bertahap pengurusan sertifikat akan dilakukan dari warga RSI yang tidak bermasalah dari segi kepemilikan.
“Yang clean and clear yang nanti kita dahulukan. Untuk yang sudah dihuni ahli waris dan sudah diperjual belikan kita akan dorong dokumenya dilengkapi,” pungkas Anggit.
Kepala Bidang Pendapatan dan Aset Daerah BPKPAD Purworejo, Sri Mulyani mengutarakan bahwa tanah bengkok di Desa Keseneng saat ini masih tercatat sebagai aset Pemda. Terkait pelepasan aset, menurutnya baru bisa dilakukan setelah sertifikat tanah RSI terbitkan.
Ia pun mengungkapkan bahwa dana angsuran yang dibayarkan warga masih ada di BPR BKK dan belum disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD). Kasus ini, diakui sudah berulangkali menjadi temuan BPK.
“Dana masih ada di BKK. Akan diserahkan ke RKUD jika warga menerima sertifikat. Ini yang jadi temuan BPK, rekomendasinya persoalan ini agar segera diselesaikan,” sebut Sri Mulyani.
Terkait rekomendasi BPK tersebut, ia pun mengatakan sertifikat RSI akan diselesaikan secara bertahap. Pihaknya sudah dan akan terus berkoordianasi dengan Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Bidang Perekonomian Setda juga BPR BKK.(Dnl)