- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi SH, terbukti melakukan korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020. Atas putusan tersebut, terdakwa Didik Prasetya Adi menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.

Informasi itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (18/11) siang. Menurutnya, sidang putusan terhadap perkara tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Rabu (16/11) sore.

“Petikan putusan telah kami terima, tetapi memang baru petikan ya, belum putusan secara lengkap,” katanya.

Sesuai hasil petikan putusan diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto,SHM Hum menjatuhkan putusan atau mengadili bahwa terdakwa Didik Prasetya Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi yang terbukti pasal 3-nya. Bukan yang dakwaan Primair. Putusan 1 tahun 4 bulan itu sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan,” sebutnya.

ads

Adapun dakwaan Primair dakwaan primair jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak tdibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

“Dan ada penjatuhan pidana tambahan terkait jumlah kerugian uang pengganti,” lanjutnya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Jadi kami (kejaksaan) belum menentukan sikap apakah diterima, banding, atau melakukan upaya hukum lain. Kami ada waktu 7 hari setelah putusan itu untuk melakukan pikir-pikir dulu terhdap putusan yang dijatuhkan majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

Terkait potensi kerugian Negara tersebut, Issandi Hakim menerangkan bahwa sebagian kerugian Negara tersebut telah disita pihak kejaksaan. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan ke kas Negara jika sudah ada kekuatan hokum tetap.

“Dari perhitungan auditor ada potensi kerugian Negara nilai totalnya Rp646.053. 924 dan sudah disita oleh jaksa waktu itu. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kita eksekusi semuanya dan setorkan ke kas daerah, sesuai putusan pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama masa persidangan hingga saat ini, terdakwa Didik masih menjadi tahanan kota. Keputusan terkait penahanan tersebut menjadi wewenang pengadilan atau majelis hakim.

“Tahanan kota kan selama menjalani proses persidangan, penyidikan hingga putusan persidangan saat ini. Tapi penjatuhan hukuman di putusan itu pidana penjara. Tapi ini belum eksekusi karena jaksa masih pikir-pikir,”jelasnya.

Sementara terkait ada tidaknya calon tersangka lain, Issandi Hakim menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengingat saat ini yang diterima baru petikan putusan.

“Saat ini baru petikan putusan, belum putusan lengkap. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap akan dipelajari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!