- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tiga orang pengedar atau penjual minumas keras (Miras) yang terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo belum lama ini, akhirnya diberi sanksi denda jutaan rupiah. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman dan Minuman Beralkohol dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (13/1).

Ketiganya berinisial DM warga Desa/Kecamatan Bagelen, SG warga Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen, dan Fd warga Desa/Kecamatan Grabag. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Purnomo Hadiyarto SH, diketahui bahwa DM dengan barang bukti (BB) berupa 3 botol Ciu terbukti bersalah telah meyimpan dan mengedarkan Miras. Pria itu tercatat pernah disidangkan dengan pelanggaran yang sama sehingga divonis sanksi denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan. Hakim juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada SG dengan B berupa 54 botol Ciu dan 40 botol Vodca. Sementara Fd dengan BB berupa 7 botol Ciu divonis dengan denda Rp3 juta subsider kurungan penjara 15 hari.

“Dalam sidang tersebut hakim berpendapat dan memutus sesuai dengan kententuan Perda yang ada,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono SSos MM, saat dikonfirmasi usai sidang melalui Kabid Penegakan Perda, Endang Muryani SE.

Diungkapkan, para pelanggar Perda yang disidangkan tersebut merupakan penjual Miras yang terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir Desember 2021 lalu. Dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi, sedikitnya sebanyak 6 pelanggar terjaring dan 899 botol Miras berhasil diamankan. Tiga pelanggar lain yang belum disidang merupakan penjual Miras yang berinisiatif menyerahkan Mirasnya saat dioperasi dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Miras yang berhasil kita amankan terdiri atas berbagai jenis dan merk. Jumlahnya memang cukup luar biasa,” ungkapnya.

ads

Menurutnya, penindakan secara tegas terhadap para pelanggar Perda menjadi komitmen Satpol PP Damkar. Dengan adanya hukuman atau sanksi melalui persidangan tersebut diharapkan dapat menjadikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelanggar lain yang masih nekat beroperasi mengedarkan Miras.

“Tidak hanya pengedar atau penjual, pengguna Miras juga akan kita tindak tegas,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!