- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/X11/2022/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Desember 2022, Subdit Ill/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap pelaku membantu kejahatan curas rumdin Walikota Blitar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo 56 KUHP.

Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono menyampaikan, Perkara Diduga membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas Walikota Blitar. Dengan Waktu Kejadian Pada tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka dengan nama MSA, tempat tanggal lahir di Blitar, 20 Oktober 1965, Umur : 57 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : WNI. Sedangkan alamat sesuai KTP : Jl. Sudanco Supriyadi, Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Tersangka bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan kepada sdr. NT terkait walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800.000.000,s/d Rp 1.000.000,setiap akhir tahun (bulan Desember), serta menyampaikan terkait kondisirumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 (dua) orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.

ads

Hal tersebut sering kali disampaikan oleh Sdr. MSA ketikabertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas Il A Sragen, setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Tersangka MJ alias NT, Tersangka ASM alias ASN alias MRT, Tersangka OK alias DN, Tersangka AJ, dan Tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA.

Sementara penangkapan tersangka pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 Sekira pukul 11.20 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSA di Moreno Futsal alamat Gang Cisadane, Jl. Riam Kiri, RT 01/RW 03, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.

Sedangkan Barang Bukti yang disita berupa :

a. Dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen:

1) (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar Nomor: W15.PAS.PAS.13.PK.01.01.02-422 perihal Pemberitahuan Pemindahan Napi a.n. MSA bin M (alm), tanggai 25 Agustus 2020,

2). 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Duta Nomor. W15.PAS.PAS.13.PK.01.01.02-422 perihal Pemindahan Napi, tanggal 25 Agustus 5 ,

3).1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Keterangan Register, tanggal 25 Agustus

4).1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Keterangan Kesehatan No. W15.PAS.PAS.13-PK.U1.01., tanggal 25 Agustus 2020

5).1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 B Blitar perihal Ringkasan Daftar Huruf “F”, tanggal 25 Agustus 2020

6). 1 (satu) lembar foto kopi oalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il B Blitar Nomor. W15.PAS.PAS.13.PK.01.05.06-735 perihal Laporan Pemindahan Napi, 26 Agustus 2020,

7). 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Berita Acara Serah Terima tanggal 25 Agustus 2020,

8). 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Daftar Narapidana yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, tanggal 25 Agustus 2020:

9). 1 (satu) bendel foto kopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan/Napi Nomor: No.W15.PAS..13.PK.01.07.01-, tanggal 14 Februari 2020,

10) 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar perihal Surat Tugas Nomor: W15.PAS.13.PK.01.04.02-423, tanggal 25 Agustus 2020.

b. Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar:
c. Laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi.

Penerapan Pasal Terhadap tersangka sdr. MSA diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!