- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Tamnimbar ) Wakili Camat Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, G. Melmambessy, S.Sos mengahadiri Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa (03/06/24), di Balai Desa Tutukembong.

Sambutan Camat, yang dibacakan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan G. Melmambessy, menyampaikan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum, maka diperlukan suatu kegiatan penyebarluaskan produk hukum secara terencana dan terarah agar masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah yang berlaku sehingga ketertiban, ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum pada masyarakat dapat terwujud.

Tujuan sosialisasi produk hukum yang dihadiri Para Kepala Desa Se – Kecamatan Nirunmas, BPD mempunyai tujuan, meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah terutama Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di wilayah nirunmas. Kegiatan ini akan dilanjutkan dari Narasumber Pejabat Kasubag Rancangan Bagian Hukum, Dery Teo Temar dan Steven Rettob. Sekaligus membuka acara kegiatan tersebut.

Temar (Narasumber) menyampaikan beberapa materi tentang Dasar Hukum Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undang. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repunlik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Rapublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.

ads

Para peserta tersebut sangat antosias dengan diadakanya diskusi Sosialisai Produk Hukum. Hal tersebut terlihat dari antosiasnya peserta dalam mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang dibawakan oleh pembawa materi produk hukum daerah.

Diharapkan dengan adanya Sosialisai Produk Hukum di Wilayah Kecamatan Nirunmas di tingkat desa setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sadar, patuh dan taat hukum di kehidupan bermasyarakat, serta menghormati hak asasi manusia. (Hendrik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!