- iklan atas berita -

Metro Times (MADINA) Pemerintah Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara membuka akses bagi warganya untuk memperoleh layanan hukum secata baik.

Belum lama ini kepala desa setempat menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama dengan Firma Hukum Josant Amd Friend’s Law Firm (Jafli). Penandatanganan nota kerjasama itu dilakukan Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri bersama Direktur Pendiri Jafli Joko Susanto. Sekdes Sinunukan III, Saryanto pun menyaksikan penandatangan tersebut.

Imam Afkiri mengatakan, kerjasama ini dilakukan karena masih banyak masyarakat di desa masih auwam bahkan takut terhadap persoalan hukum. Dengan kerjasama itu ia ingin warga mulai paham dan tidak alergi terhadap isu-isu mengenai hukum.

“Perjanjian kerjasama tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum. Ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum dengan berbagai aspek di dalamnya,”kata Imam Afkiri, Sabtu (10/8).

Ia merinci kerjasama tersebut dilakukan untuk sejumlah item meliputia pendampingan dalam penanganan perkara hukum hingga pemberian jasa hukum.

ads

“Kami akui biasanya ada rasa takut yang dirasakan warga, karena orang kampung tidak biasa dengan masalah hukum. Dengan terobosan kerjasama ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan hukum yang cepat, efektif dan efisien,”ungkapnya.

Direktur Pendiri Jafli, Joko Susanto menambahkan, dalam kerjasama ini tak semata berfokus pada pendampingan hukum, melainkan juga ada konsultasi, mediasi, negosiasi, bantuan hukum, penyuluhan hukum, maupun diklat hukum.

Joko berharap kerjasama ini mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan hukum, dengan cara serta langkah yang baik dan tepat. Disebutkan pula kerjasama ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan hukum dengan cara konsultasi langsung bersama pakar hukum yang disiapkan.

“Kerjasama ini bukan hanya di Sinunukan III, tapi sudah banyak kami lakukan di beberapa kelurahan, desa maupun pemerintah kabupaten serta beberapa perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia. Kami ingin hadir mempermudah layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat, baik secara prodeo, probono, maupun profesional,”jelasnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang, ini tak memungkiri banyak hambatan yang dialami oleh masyarakat dalam menyikapi permasalahan hukum. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab seperti minimnya pengetahuan warga tentang hukum, adanya ketakutan kepada hukum, masalah ekonomi juga pengaruh posisi geografis sebuah wilayah.

“Kerjasama ini akan sangat menguntungkan masyarakat karena layanan kami beragam. Kami juga memberikan layanan gratis khusus untuk konsultasi hukum,”pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!