- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Agenda mendengarkan pendapat Ahli Keperdataan dan Perikatan, DR Ghansam Anand SH MH dari Universitas Airlangga (Unair), dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukan PT Darma Bakti Adi Jaya — pengembang Darmo Hill (Penggugat) melawan Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis (Tergugat) , yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/11/2022).

Seusai Hakim Ketua Made membuka sidang terbuka untuk umum , mempersilahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, yakni Nasmid Idris SH MH, didampingi Asman Afif Ramadhan dan Adv Rama  bertanya lebih dahulu kepada Ahli.

Apakah syarat sahnya suatu perjanjian itu ?

“Kesepakatan para pihak sebagai unsur utama kontrak perjanjian. Kesepakatan bisa diwujudkan secara tegas dan pengucapan secara lisan atau tertulis. Dan adanya penawaran dan permintaan. Perjanjian itu mengikat layaknya Undang-Undang (UU),” jawab Ahli.

ads

Nasmid Idris SH kembali bertanya pada Ahli, apakah bisa salah satu pihak serta-merta melakukan pembatalan perjanjian ?

“Bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali adanya kesepakatan kedua belah pihak. Atau hakim bisa membatalkan perjanjian,” jawab Ahli.

Kali ini, Nasmid Idris SH mengilustrasikan A dan B melakukan perikatan, antara developer dan warga, kemudia C mengambil alih, bagaimana pendapat Ahli ?

“Apakah C itu kuasa dari B, kalau bukan maka C (dinilai) melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ini sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Bahkan C bisa digugat dan dimintai ganti rugi materiil maupun immateriil.  Jika B tidak bayar ke A, maka B wanprestasi,” jawab Ahli.

Kini giliran Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH  bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan perjanjian antara A dan B mengenai kewajiban tertentu, lalu ada kesepakatan baru dan diserahkan pada C, bagaimana pendapat Ahli ?

“Harus ada kesepakatan antara A dan B dulu,” jawab Ahli singkat.

Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Made SH MH memberikan kesempatan pada pihak Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan tambahan bukti.

“Nantinya, sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember 2022 dengan agenda kesimpulan,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

Sehabis sidang,  Nasmid Idris SH  mengungkapkan, sengketa atau perselisihan hukum antara developer Darmo Hill dan pihak Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis, dijelaskan Ahli bahwa perjanjian itu mengikat antara warga dan developer Darmo Hill. Sedangkan RT itu bukan para pihak, lalu mengambil alih dan (dianggap) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Diterangkan Ahli bahwa kita boleh menuntut (tergugat) baik materiil maupun immaterril. RT (Tergugat)  yang mengambil alih secara sepihak ( penarikan IPL) itu tidak sah, karena belum ada persetujuan dari Darmo Hill. Maka untuk pengalihan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) itu, tetap tidak sah. Seharusnya yang tetap menarik IPL adalah Darmo Hill. Uang yang diambil oleh RT itu harus dikembalikan pada Darmo Hill. Apa yang dilakulan RT mengambil penarikan IPL itu tidak sah. Diterangkan Ahli dari kacamata hukum tidak sah,” ujarnya.

Perkara gugatan ini dibawa ke Pengadilan biar tidak seleh genje (salah pahamm-red) di lapangan, karena mereka merangkap sebagai RT ‘sewenang-wenang’.

“Kami mengujinya dari segi hukum dan dijelaskan Ahli tidak sah dan uangnya harus dikembalikan ke Darmo Hill,” kata Nasmid Idris SH. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!