- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kasus dugaan penculikan anak menggemparkan warga Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Seorang anak berusia delapan tahun, yang hak asuhnya berada di tangan sang ayah, Imanuel Wahyudi, diduga diculik oleh nenek dari pihak ibu pada Jumat pagi (6/9), sekitar pukul 04:00 WIB.

Peristiwa ini terungkap setelah sang anak tidak ditemukan di rumah pada pagi hari ketika akan bersiap berangkat sekolah. “Awalnya saya kira anak saya pergi membeli jajan, tapi setelah lama tidak kembali, kami mulai khawatir,” ungkap Imanuel Wahyudi, sang ayah. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar rumah, terlihat bahwa anak tersebut dijemput oleh seseorang yang menggunakan layanan transportasi online, dan langsung dibawa ke suatu tempat yang belum diketahui.

Tidak lama setelah kejadian, Imanuel menerima kiriman foto tiket pesawat yang menunjukkan bahwa anaknya telah diterbangkan ke Flores. Foto tiket pesawat tersebut dicrop, tidak menunjukkan siapa yang membelinya, namun dipastikan bahwa anak berusia delapan tahun tersebut tidak mungkin membeli tiket sendiri. “Ini jelas dilakukan oleh orang dewasa, dan kami menduga nenek dari pihak ibu yang bertanggung jawab,” tegas Imanuel.

Kasus ini terjadi di tengah perselisihan rumah tangga yang tengah memasuki tahap perceraian. Imanuel Wahyudi, yang telah memenangkan hak asuh anaknya melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2024, mengatakan bahwa tindakan ini sangat mengganggu kehidupan dan pendidikan anaknya. “Minggu depan anak saya harus ujian sekolah, tapi dengan situasi seperti ini, pendidikannya terganggu,” tambahnya.

ads

Pengacara Imanuel, Joenus Koerniawan, SH., MH., menjelaskan bahwa tindakan membawa anak tanpa izin ini adalah pelanggaran hukum. “Hak asuh anak sudah inkrah dan dimenangkan oleh klien kami. Meskipun pihak ibu atau neneknya berusaha menggugat ulang hak asuh anak di pengadilan negeri Surabaya, tindakan mengambil anak secara paksa tanpa seizin pemegang hak asuh jelas ilegal,” jelas Koerniawan

Lebih lanjut, Koerniawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan berencana untuk membawa kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak guna melindungi hak-hak anak yang terabaikan.

Imanuel sendiri mengungkapkan bahwa ia tidak pernah membatasi pertemuan antara anaknya dan ibu kandungnya, meskipun hubungan rumah tangga mereka sudah bercerai “Kalau mau bertemu anak, saya tidak pernah melarang. Yang saya tekankan adalah bahwa anak-anak harus menerima contoh yang baik dari orangtuanya, bukan yang sebaliknya,” ucapnya.

Sementara itu Imanuel Wahyudi dan tim hukumnya berharap anak tersebut dapat segera dikembalikan ke rumah dengan selamat. Mereka juga berharap pihak yang terlibat dalam dugaan penculikan ini segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!