- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Mataram) – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar sebut notaris memiliki fungsi strategis dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan notaris menjalankan sebagian peran pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta publik.

Dalam menjalankan tugasnya, sebagai garda terdepan atau gatekeeper, notaris dianggap harus selalu memperhatikan hal penting dalam menjalankan profesinya. Seperti melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar

“Prinsip PMPJ ini dapat diterapkan notaris pada saat melakukan due diligence dengan para pihak sebelum membuat akta notaris, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri,” ujar Cahyo dalam Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (11/072024).

Dirinya menambahkan, penerapan prinsip PMPJ oleh notaris juga merupakan bentuk dari deteksi bagi perusahaan-perusahaan agar tidak dijadikan sebagai media bagi oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menjalankan tindak kriminal. Menyoroti pentingnya penerapan prinsip ini, Cahyo menyampaikan bahwa Ditjen AHU telah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran notaris terhadap pentingnya implementasi ini.

ads

Pada bulan Oktober tahun 2023 Indonesia juga secara resmi telah bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global untuk memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

”Setelah melalui usaha selama 10 tahun, Indonesia akhirnya berhasil masuk menjadi anggota FATF. Keberhasilan ini dicapai salah satunya melalui pengawasan pada 3 profesi penting yaitu pengacara, akuntan, dan notaris,” ujar Cahyo.

Menyusul keberhasilan ini, Indonesia juga saat ini sedang mengupayakan kemudahan berusaha atau ease of doing business yang penilaiannya dilakukan oleh World Bank, ditandai dengan seberapa mudah pendirian usaha, pendanaan, memperoleh kredit dan beberapa faktor lainnya.

“Selain melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan penilaian FATF, Indonesia juga berupaya untuk mendapatkan nilai yang baik dalam penilaian World Bank dan saat ini sedang diusahakan dengan kerja sama bersama berbagai pihak,” jelas Cahyo.

Untuk mewujudkannya, Dirjen AHU berpesan kepada notaris untuk selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui GO-AML dari PPATK untuk menghindari dari terjeratnya notaris dari keterlibatan dalam berbagai kasus tindak pidana. Notaris juga diminta untuk dapat menggali siapa pemilik manfaat atau beneficial owner yang menjadi salah satu aspek penting dalam indikasi TPPU dan TPPT, yang dapat memudahkan penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.

“Saat ini Ditjen AHU tengah melakukan penyempurnaan sistem identifikasi BO, dan juga sedang berusaha menjadi anggota Corporate Register Forum (CRF) yang jika berhasil nantinya data korporasi kita akan terkoneksi dengan data korporasi di dunia,” kata Cahyo menambahkan.
Berkaitan dengan penyelesaian dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cahyo menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan mediasi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dari internal organisasi sehingga Kementerian mengambil langkah tengas untuk mengambil alih.
“Terkait dualisme kepengurusan INI, kami tegaskan saat ini INI tidak punya pengurus, sehingga tidak ada yang dapat menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan UKEN akan diambil alih oleh pemerintah,” tutup Cahyo.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!