MetroTimes (Surabaya) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menerima laporan dari “Aliansi Surabaya Maju” yang diwakili oleh Gardu Prabowo dan Pendowo Kota Surabaya, sebuah gerakan yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon wali kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Gardu Prabowo, R. Haryadi, Eri Cahyadi dituduh melakukan kegiatan kampanye di salah satu sekolah di wilayah Surabaya. Dugaan pelanggaran tersebut berupa kegiatan bakti sosial di lingkungan pendidikan, di mana Eri Cahyadi membagikan bingkisan kepada masyarakat. Isi bingkisan tersebut, yang dilaporkan termasuk beras, gula, minyak, kecap, serta kaos bergambar logo kampanye, dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung.
R. Haryadi menegaskan bahwa kegiatan kampanye di area pendidikan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Menurut UU PKP No. 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 57, kampanye di tempat pendidikan dilarang. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Haryadi.
Novli Bernado Thyssen menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian terhadap syarat formil dan material pelaporan. “Jika laporan ini memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah pemanggilan para pihak, baik pelapor maupun saksi, untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelas Novli.
Novli meminta semua pihak untuk bersabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan. Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dalam memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan. Aliansi Surabaya Maju yang diwakili Gardu Prabowo juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Kasus ini mencuat di tengah dinamika pemilu yang semakin intensif di Surabaya, di mana berbagai pihak berusaha memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, serta menjaga netralitas tempat pendidikan dari kegiatan politik praktis.
(nald)