MetroTimes (Sidoarjo) – Sengketa tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso yang melibatkan PT Kejayan Mas semakin memanas. Kuasa hukum dari pemilik tanah, yakni Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, kini terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Awal mula kasus ini terjadi ketika tanah seluas 98.468 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat (SHM No. 931, No. 657, dan No. 656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015. Sayangnya, upaya penjualan ini menemui berbagai kendala, salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Agung Wibowo, yang sempat terlibat dalam proses pembelian, juga gagal melakukan pembayaran, meski telah diberi kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018. Bahkan, belakangan diketahui bahwa Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga merupakan sertifikat palsu. Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka.
Kuasa hukum, Andi Fajar Yulianto, Ruslan Abdul Ghoni, dan Sartono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menetralisir situasi ini. Mulai dari pemblokiran sertifikat hingga gugatan ke pengadilan, mereka tak gentar menghadapi berbagai kendala. Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah ini.
Menurut Andi Fajar Yulianto, upaya hukum yang mereka lakukan tidak hanya terbatas pada jalur perdata, tetapi juga pidana. “Dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat. Kami yakin dengan fakta ini dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” tegas Andi Fajar.
Dalam putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, yang kemudian diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi dan PK, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Sementara itu, Ruslan Abdul Ghoni menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan, terutama terkait pengembalian sertifikat tanah kepada klien mereka. “Kami mendesak agar sertifikat asli dikembalikan secepatnya kepada klien kami, karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” ujar Ruslan.
Sartono juga menekankan pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT Kejayan Mas, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut. “Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Sartono.
Dengan dukungan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba optimis bahwa kasus ini akan berpihak kepada klien mereka. Mereka juga berkomitmen untuk terus berjuang hingga hak-hak kliennya benar-benar pulih.
(nald)