- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Sedikitnya 5 SMK dan SMA Negeri di Jawa Timur, dilaporkan oleh sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, ke Direktorat Reskrimsus Tipikor (Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi) Polda Jawa Timur, dengan pelaporan dugaan pungli (pungutan liar) terhadap siswanya, pada Selasa (4/10/2022).

Laporan Polisi berupa dokumen – dokumen data otentik temuan APMP Jatim diterima petugas Ditreskrimsus Tipikor Polda Jawa Timur diantaranya menyebutkan, dugaan pungli dilakukan sejumlah SMK Negeri yang memungut dana pembangunan sekolah rata – rata senilai Rp. 3 Juta dan tarikan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) terhadap siswanya.

Ketua APMP Jawa Timur Acik Kusuma memaparkan, “Tidak perlu saya sebut di sekolah mana dan di daerah mana, hasil investigasi kami menemukan cukup banyak dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah SMKN maupun SMAN terhadap siswanya. Data – data dan bukti otentiknya baru saja kami laporkan ke Ditreskrimsus Tipikor ini. Ada dugaan pungli dana pembangunan sekolah senilai Rp. 3 Juta, ada penarikan SPP dari pihak sekolah kepada siswanya, yang jelas – jelas semua itu oleh bu Gubernur sangat dilarang”.

“Kami juga melaporkan dugaan pungli lainnya yaitu yang terjadi di SMKN 6 Surabaya, yaitu penarikan uang parkir kendaraan yang mana banyak orang tua siswa mengeluh sangat memberatkan. Coba hitung aja, tarikan Rp.2.000 per siswa dikalikan dengan jumlah siswa yang bawa kendaraan dalam seharinya sudah berapa jumlahnya? Itu belum dikalikan dalam sebulan dan dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah. Lalu kemana larinya (di alokasikan) uang itu? Kami telusuri digunakan untuk apa uang itu juga tidak jelas,” tambah ungkap Acik Kusuma.

ads

“Kami juga menemukan temuan dugaan pungli yang dilakukan Komite Sekolah di sebuah SMK di Gresik senilai Rp.100.000 untuk per siswa. Dalam investigasi kami alasan pengurus Komite Sekolah itu bersifat sumbangan sukarela. Sukarela kok pakai minimal nominalnya? Kami punya bukti otentiknya,” ungkap Acik Kusuma.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via chat WA (Whatsapp), Ketua Dewan Pendidikan Prov. Jawa Timur Periode 2022-2026 Prof. Warsono, MS., mengaku belum menerima laporan dari APMP Jatim terkait dugaan pungli dari temuan – temuannya.

Menanggapi temuan adanya pungutan dari komite sekolah tersebut, Prof. Warsono mengatakan, “Yaa jika itu yang memungut komite sekolah kan mewakili orang tua”.

Apakah dengan besaran nilai minimum yang ditentukan oleh komite sekolah masih dapat diperkenankan?, Prof. Warsono menambahkan, “Yaa selama itu dimaksudkan untuk kepentingan pendidikan bisa saja sebagai bagian dari partisipasi masyarakat”.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa SPP bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur adalah gratis.

Bahkan Khofifah Gubernur Jawa Timur meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.

Melansir unggahan laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tertanggal 4 Oktober 2022 ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, “Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeserpun dari siswa. Semua gratis, se Jawa Timur”. Hal tersebut disampaikan Khofifah Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi pada 7/7/2022 silam.

Terkait dengan pungutan yang bersifat sumbangan sukarela di lingkungan Komite Sekolah masing – masing, di unggahan berita pada laman Dinas Kominfo Jawa Timur tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran, atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Menanggapi pungutan bersifat sukarela dari Komite Sekolah, Wahid Wahyudi menjelaskan, “Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan suka rela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan”.

Memang demikian, dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit komite sekolah mempersepsikan, menafsirkan dan penyalahgunaan pengertian pasal tersebut, untuk diperbolehkan memungut uang dari siswa, apalagi besarannya ditetapkan batas minimum nominalnya.

Tidak hanya berhenti mengawal laporan dugaan pungli di Ditreskrimsus Tipikor Polda Jatim, aktivis APMP Jatim juga dalam waktu dekat mendatangi Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk meminta temuan – temuannya segera ditindaklanjuti. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!