
MetroTimes (Surabaya) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Krisna Putra Aditya bin Rolex Turgo Virrey.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Hj. Windarti, S.H., M, H, dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum, Selasa (13/6/ 2023).
Joenus Koerniawan, S.H. dan David Hulman Sinaga, S.H., sebagai penasehat hukum Krisna Putra Aditya merasa keberatan dengan dakwaan JPU, maka mengajukan Eksepsi yang disampaikan kepada Majelis Hakim karena di anggap tidak sesuai fakta sehingga meberatkan terdakwa.
Seusai sidang Tim Penasehat Hukum terdakwa, Joenus Koerniawa, S.H., saat ditemui awak media menggatakan, Kami Penasehat Hukum dari Krisna Putra Aditya bin Rolex Turgo Virrey melakukan Eksepsi. “Saya sebagai Penasehat Hukum dari Krisna Putra Aditya bin Rolex Turgo Virrey dan juga rekan saya David Hulman Siaga, S.H., senada dalam Eksepsi ini bahwa kami membacakan keberatan atas dakwaan dari JPU yang mengatakan bahwa di situ ada sabu yang di ranjau,” terang Koerniawan.
“Sabu yang di ranjau ini, untuk kami tidak jelas. Tapi ini yang menjadikan dasar dari surat dakwaan JPU, sehingga menurut kami ini menjadi kacau, dan menimbulkan multi tafsir, sebab kata ranjau lazimnya berkaitan dengan perang atau militer,” tandas Koerniawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kami juga keberatan bila kata sabu yang di ranjau itu dianggap sebagai salah ketik, kata itu membuat terdakwa atau Penasehat Hukum mengalami kesulitan dalam melakukan pembelaan.
“Bukan hanya JPU dan Majelis Hakim, tetapi yang terutama Tuhan Yang Maha Esa yang punya keadilan ini mengamati setiap ketidakadilan dan ketidakprofesionalan JPU yang tidak cermat, dan sembrono dalam membuat dakwaan sehingga sangat merugikan terdakwa,” cetus Koerniawan.
Mungkin ini jalan Tuhan melalui kata Sabu yang di ranjau untuk memberi keadilan bagi terdakwah Krisna.
Menurut Koerniawan, sebagaimana diketahui Jaksa Agung RI telah menerbitkan pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
“Sehingga kami beranggapan bahwa surat dakwaan Jaksa ini bertentangan dengan pedoman dari Jaksa Agung tentang pedoman Nomor 18 tahun 2021. Karena dalam Bab 3 atau Pra Penuntutan angka 5 pedoman tersebut diatur sebagai berikut, dalam hal barang bukti Narkotika yang ditemukan tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari ,maka Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada penyidik agar terhadap tersangka wajib dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mengetahui kualifikasi tersangka, tapi ini tidak dilakukan oleh JPU terhadap penyidik,” katanya.
Akibatnya penyelesaian penanganan perkara ini tidak melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominous Litis Jaksa itu. Demikian isi eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Krisna.
Penasehat Hukum Krisna berharap, Majelis Hakim memberikan keputusan yang mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi penasehat hukum untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara narkotika. No 1039/PID.SUS/2023/PN.SBY batal demi hukum.
“Selain menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, dan yang terutama adalah membebaskan terdakwah Krishna Putra Aditya bin Rolex Turgo Virrey dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan kedudukannya dalam harkat dan martabatnya. Yang terakhir adalah membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.
(nald)