Metro Times (Jakarta) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipanggil Penyidik KPK terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Ia dioanggil sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Suharjito (SJT).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/1/2021), dikutip dayi detik.com.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang berikut ini daftarnya:
sebagai penerima:Sebagai penerima, Edy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif). Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Sebagai pemberi suap, Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.(shp)