- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Seorang ibu kandung berinisial U (32) dibantu teman perempuannya LB (18) yang tega menganiaya anaknya yang berumur 6 tahun hingga meninggal dunia.

Tersangka U dan LB tinggal satu rumah di Jalan Bulak Banteng Kidul Gg. VIII/38 Surabaya, keduannya sebagai pengamen.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M. Si., menjelaskan, pada Kamis (24/11/22) mengatakan bahwa Kejadian penganiayaan tersangka U terhadap anak kandungnya ini dilakukan di rumah kostnya No. 6 yang berada di Jalan. Bulak Banteng Kidul Gg. VIII/38 Surabaya.

“Sedangkan tersangka LB sebagai teman ibu korban yang ikut tinggal di rumah kos tersangka U dan korban, Terbongkarnya kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini ketika kami mendapatkan informasi dari RS. Soewandhi bahwa ada seorang anak meninggal dunia diakibatkan jatuh di kamar mandi, pada hari minggu (20/11/22),” terang Arief.

ads

Namun, pihak RS. Soewandhi merasa curiga terhadap meninggalnya anak tersebut karena ada tanda-tanda penganiayaan sebab di sekujur tubuhnya banyak mengalami luka-luka dan lebam akibat terkena pukulan memakai alat sehingga menghubungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak melapor,” tandasnya.

Lanjut Arief, Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan ke lokasi dan melakukan autopsi terhadap korban anak tersebut.

“Dari hasil otopsi, menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh dan kepala dari anak tersangka U. Karena banyaknya luka penganiayaan yang terdapat pada korban sehingga. meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah mendapat cukup bukti tindak pidana, Polisi bergerak cepat menangkap tersangka U kemudian selang satu hari berhasil menangkap tersangka LB di rumah temannya di daerah Jember.

“Menurut pengakuan tersangka U sebagai ibu kandung korban bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap anaknya sejak berusia 4 tahun dan saat ini korban sudah berusia 6 tahun,” jelasnya.

Tersangka mengatakan Alasannya menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia, karena korban sering menolak dan menangis ketika diajak ngamen di Mangga Dua atau disuruh apa saja. Akibat hal tersebut membuat tersangka emosi marah kemudian korban dipukul pakai sapu dan dilempar dengan benda-benda yang ditemui disekitarnya.

“Saya kawin siri dengan suami saya ( yang telah meninggal dunia ) dan anak saya dibilang anak haram oleh keluarga, sebab keluarga saya tidak menyetujui perkawinan saya,” ucap Arief meniru pengakuan tersangka U.

Sementara tersangka LB juga mengaku turut serta menganiaya korban dengan memukul memakai gitar kentrung satu kali dan mengenai kepala korban. Hal ini dikarenakan korban sering mengumpat kepada tersangka LB.

Kini kedua tersangka penganiayaan yang ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak terancam dikenakan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!