- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) –  Sidang lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama)  dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama) kembali dilanjutkan.

Kali ini dengan Agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang diihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Wiwid SH dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ketiga saksi itu adalah  Andi,  Tris Sutedjo, dan Johana yang diperiksa secara bergantian yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3/2022).

Kesempatan pertama diperiksa adalah Andi yang langsung ditanya oleh JPU Furqon SH perihal bagaimana PT Millenium menawarkan investasi pada saudara, jelaskan ?

ads

“(Mulanya) Saya ditawari investasi di PT Millenium pada Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono. Waktu itu, saya ditawari oleh Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia). Saya  ditawari bunga 11 persen dan saya transfer Rp 5 miliar ke rekening PT BBC,” jawab Andi.

Menurut Andi, PT BBC adalah satu Grup dengan Millenium. Dia telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak). Dan selanjutnya, perusahaan gagal bayar dan tidak mendapatkan bunga atau keuntungan lagi sejak tahun 2016.

Tiba giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa  ,  Supriyadi SH, Welfred SH dan  Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah saudara telah mendapatkan keuntungan ?

“Ya, sudah dapat. Saya mendapatkan keuntungan Rp 148 juta. Saya tanda tangan roll-over. PPJB sudah siap dan tinggal tanda tangan. Namun, setelah 2 tahun, tanah dan gudangnya belum diserahkan,” jawabnya.

Sekali lagi Supriyadi SH bertanya pada saksi, jika PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi bersedia dan mau?

“Ya, saya mau (AJB) karena bisa jual nantinya,” jawab saksi singkat.

Pada kesempatan itu, JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah mengecek legalitas perusahaan ?

Andi menjawab, bahwa dia tidak mengecek legalitas perusahaan tersebut dan telanjur percaya saja.

Gantian saksi Tris Sutedjo diperiksa dan memberikan keterangan. Dia bergabung dan investasi di PT Mellenium pada April 2015. Itupun, setelah ketemu Albert (marketing PT Millenium) di kantornya.

Lagi- lagi, JPU Furqon SH bertanya pada saksi, mengapa tertarik investasi di PT Milleniu ?

“(Sebenarnya) Saya tertarik investasi, karena perkataan Albert (marketing) yang menerangkan, bahwa perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak),” jawab saksi.

Dilanjutkan saksi Tris, mulanya dia setor Rp 250 juta. Kemudian suaminya, juga setor Rp 500 juta. Dalam perjalanannya, September macet.

Meski begitu, saksi Tris mengakui, dia sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp 4 juta per bulan.

Nah, setelah tahu pembayaran bunga macet, Albert menenangkan saksi Tris , karena akan diuruskan untuk pengembalian uangnya.

Kembali Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau ?

“Bila dikompensasi dengan PPJB dan ditingkatkan jadi AJB, saya mau Pak,” jawab saksi Tris singkat.

Seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (29/3/2022) besok, dengan Agenda masih pemeriksaan saksi saksi dari Jaksa.

Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa  ,  Supriyadi SH mengungkapkan, Albert akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nantinya.

“Ini kan satu sisi, menyatakan ini deposito. (Padahal) semua jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaikan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal,” kata Supriyadi SH didampingi Welfred SH dan Ahmad Imam Santoso SH.

Dipaparkan Supriyadi SH , pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas.

“Habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019.  Habis itu kena Covid-19.  Kalau mau cerdas, pegang dulu tanahnya. Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas, ” cetusnya.

Masih kata Supriyadi SH, secara pribadi bertanya dan  alternatif penyelesaiannya adalah hal ini.

” Kalau dipidana , kan tidak mungkin balik. Ranahnya beda. Kalau pidana, orangnya masuk penjara. Apakah uangnya kembali, kan  tidak. Daripada TPPU dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Sepanjang persidangan tadi, ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima keuntungan berkali kali.

“Bahkan, ada korban yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni,” tandas Supriyadi SH. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!