- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan lima perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan konstruksi lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida, yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022.

Dalam sidang yang berlangsung KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), sebagai pemenang tender.

Selain denda, KPPU juga melarang PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), dan PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV) untuk mengikuti tender proyek konstruksi yang didanai APBN dan APBD selama satu tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, di Kantor Wilayah IV Surabaya, (30/09/24) Senin.

ads

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi persekongkolan dalam tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp58,2 miliar.

Majelis Komisi menemukan bukti-bukti persamaan dokumen tender di antara para terlapor, termasuk penggunaan IP Address yang sama, serta kesamaan format dokumen.

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa terjadi kolusi yang difasilitasi oleh Terlapor V dan VI dalam memenangkan PT Sumber Bangun Sentosa.

Majelis Komisi memutuskan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, Majelis juga memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak terkait untuk memperbaiki regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah demi mencegah terjadinya kasusserupa.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!