- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dipasaran yang membuat kebingungan masyarakat, khususnya ibu-ibu seluruh Indonesia.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan penelusuran investigasi minyak Goreng, jika terjadi pelanggaran maka akan didenda 50 persen dari hasil penjualan.

KPPU Kanwil IV Surabaya mengadakan acara Forum Jurnalis KPPU untuk menyampaikan langkah-langkah KPPU dalam rangka penegakan hukum terhadap permasalahan minyak goreng, yang dihadiri, Ketua KPPU RI Ukay Karyadi, Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya Dendy Sutrisno, yang diadakan di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya Jatim, Selasa (19/4/2022).

Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel.

ads

“Tinggal 1 alat bukti lagi kita bisa melaporkan ini,” tutur Ukay.

Sejauh ini, KPPU juga masih menyelidiki alasan kenaikan harga Minyak Goreng tersebut.

“Karena kebutuhan konsumen, jadi berapa pun harganya tetap dibeli. Jadi kita cari naiknya kenapa. Mereka berkartel apa kondisi pasarnya. Tapi jika dilihat, setelah pemerintah menentukan HET, barang menghilang, kan berarti barangnya ada. Kami memastikan bagaimana sebenarnya,” jelasnya.

“Kita mendiagnosa pelanggarannya, mohon doanya teman-teman, kurang 1 bukti lagi agar kasusnya dibawa ke persidangan sampai diketahui apa penyebabnya,” tambahnya.

Menurut Ukay, bila dilihat di lapangan, sebenarnya pengusaha Minyak Goreng ini melakukan dari hulu ke hilir. Mereka ada perkebunan Sawit sendiri, punya pabrik sendiri, dan mereka jugalah yang memasarkan.

Ketua KPPU RI Ukay Karyadi saat wawancara dengan media

“Harusnya hal itu lebih mudah, tetapi kenyataannya (harga minyak goreng) sampai naik tinggi dan sempat langka juga,” ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti melanggar, para pengusaha nakal itu harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10 persen dari nilai penjualan (omset).

Sementara Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy Sutrisno, menyatakan pihaknya berupaya menjaga keseimbangan dengan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi naiknya harga minyak goreng.

Ditanya terkait 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel, ia mengaku tidak dapat menyebutkan.

“Detailnya belum bisa mengungkapkan, kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperatif. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah kartel tetapi masalah teknis,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!