- iklan atas berita -

 

Metro times ( Sidoarjo ) – Sidang lanjutan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sidoarjo yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, menghadirkan saksi dari penggugat, juga termasuk salah satu ahli waris atas tanah yang bersengketa.

Tanah yang terletak di desa Sarirogo, kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo yang luas tanah nya 712 M2 SHM no 536. Atas nama pemilik Haji Abdul Qodim.

Saksi Churia ( turut penggugat ) menjelaskan di persidangan, kami tahunya tanah itu di jual setelah bapak meninggal, dan waktu itu rencana pembelinya adalah pak Kartono, dan sebelum bapak meninggal pernah menyampaikan bahwa sebidang tanah akan di jual, tapi waktu itu belum sampai clear penjualannya bapak sudah meninggal dan hasil penjualannya waktu itu masih berkisar 80 jutaan dan kesepakatan bapak dan pembeli bahwa harga tanah tersebut per meternya 1.500.000, yang sudah bersertifikat sesuai data penggugat SHM no 536 dan masih ada lagi tanah yang Leter C di daerah yang sama. Jadi jumlah luas tanah yang akan di jual almarhum bapak 1400 M2.

“Pihak keluarga ( ahli waris ) telah koordinasi dengan pembeli dan sesuai kesepakatan dalam kurun waktu 3 bulan maka semua akan di lunasi, bahwa sudah ada pihak pihak lain yang datang untuk mengkoordinasi dengan pihak keluarga, termasuk mantan Lurah Sarirogo Eko dan dia juga mengarahkan ke Bu Anis agar di take over. Ternyata Anis itu Notaris,” ungkapnya.

ads

“Diah Arum pembeli sebidang tanah dan bangunan 40 M2 dengan harga 190.000.000. dan lunas tidak kunjung berwujud sampai saat ini. Dan juga telah melakukan kordinasi dengan penjual tidak ada solusi dan buntu,” terang Arum penggugat di dampingi kuasa hukumnya (3/6/2024)

Dalam gugatan nya di sebutkan, bahwa tergugat telah melanggar janji ( wan prestasi ) dan tergugat juga telah membuat surat pernyataan 24 Januari 2023. Akan mengembalikan semua biaya biaya yang dikeluarkan untuk membeli tanah dan bangunan yang telah di janjikan.

Kuasa Hukum penggugat yang di konfirmasi wartawan media ini, mengatakan. Klien kami telah di rugikan. “Hanya janji-janji aja yang di sampaikan oleh Anis selaku Notaris,” ungkapnya.

Kuasa Hukum tergugat Abdul Ghoni mengatakan, bahwa klien kami hanya sebagai pencatat dan bukan sebagai penerima uang hasil penjualan, klien kami hanya sebagai pencatat yang di tunjuk oleh Irawan Kartono.
“Irawan Kartono ini sebagai pembeli tanah dari Abdul Qodim, untuk kelanjutannya Irawan Kartono menjual lagi tanah itu dan menunjuk klien kami untuk mencatatkan,” ungkapnya dengan santai.

( J.Silaban )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!