MetroTimes (Surabaya) – Saat pemaparan materi hukum di Sarasehan Perkumpulan Barisan Airlangga Sejahtera, Siti Anggraenie Hapsari S.H., M.H., menyampaikan, Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Pengertian Hukum
Siti Anggraenie mengatakan, Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak individu dalam hukum perdata dan hukum pidana yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
Tujuan Mempelajari Hukum
Menurut Siti Anggraenie, Tujuan kita mempelajari hukum adalah ingin mengetahui seluruh tata hidup bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.
Tujuan lain adalah ingin mengetahui kerangka hukum positif di Indonesia, terkait tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat
Fungsi Hukum
- Sebagai sarana pengendalian sosial. Sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat, sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang menggangu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
Pembagian Hukum
Siti Anggraenie menjelaskan, Hukum menurut bentuknya dibedakan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, misalnya Hukum Perdata.
Adapun Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Sumber-Sumber Hukum
Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai Kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum di Indonesia meliputi :
- Undang-Undang, ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara
- Yurisprudensi, berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
- Traktat, adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedangkan kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral
- Kebiasaan, Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
- Pendapat Ahli Hukum / Doktrin, Pendapat para ahli hukum / tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Unsur Hukum
Ada beberapa unsur hukum yaitu :
- Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat
- Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.
Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
“Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 pilar yaitu Negara, in casu pemerintah, hukum dan aparatur penegak hukum. Hukum ada dalam masyarakat dengan tugas menjaga ketertiban dan memberikan keadilan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui beragam aturan yang disusun dan diberlakukan seperti aturan mengenai penggunaan dana APBD, investasi, wisata, kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan dan lain sebagainya dimana hal ini tentu saja akan memberikan pengaruh pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Siti Anggraenie.
Pengertian Otonomi Daerah
Ia mengatakan, Otonomi Daerah diharapkan bisa meningkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi Daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Artinya wewenang dan tanggung jawab ditransfer ke tingkat daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah :
- Kesetaraan politik (political equality), yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau kesamaan politik
- Tanggung jawab daerah (local accountability), yaitu masyarakat daerah dapat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan segala potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang ada pada daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan daerahnya.
- Kesadaran Daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah untuk menumbuhkembangkan segenap potensi yang dimilikinya bagi masyarakat maupun negara.
Asas-Asas Otonomi Daerah
- Sentralisasi, Kekuasaan dipusatkan atau disentralkan pada pemerintah pusat (Hanya berlaku di rezim Orde Baru)
- Desentralisasi, Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus aturannya sendiri
- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pelimpahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat
Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip Kesatuan, Harus mendukung keinginan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan lokal
- Prinsip Riil dan Tanggung jawab, Bersifat nyata dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemda bertanggungjawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal
- Prinsip Penyebaran, Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah
- Prinsip Keserasian, Keserasian, tujuan, dan demokrasi adalah faktor utama di daerah otonom
- Prinsip Pemberdayaan, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan masyarakat
Dasar Hukum Diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia
Penyelenggara Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Undang-Undang ini mengacu pada Pasal 17 ayat 4, 5,6,dan 7, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Saya rasa mudah-mudahan sarasehan ini bisa membangkitkan dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum sebagai koridor di dalam kita hidup berbangsa bernegara bermasyarakat,” pungkasnya.
(nald)