- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Gugatan perbuatan melawan hukum dalam pembebanan dan lelang hak tanggungan, atas obyek yang dilelang BPR Danagung Bakti Sleman, berupa tanah yang berlokasi di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, kembali tidak diterima Pengadilan Negeri Purworejo.

Pebacaan putusan disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (10/11/2022). Secara garis besar, majelis menyatakan gugatan yang dilayangkan pengasuh Pondok Pesantren Minhajuth Tholibin Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Gugatan ini melibatkan tergugat, salah satunya HR. Purwanto selaku mantan pemilik PT. Jati Indah yang telah dinyatakan pailit pada tahun 2011 lalu. Pengusaha paruh baya ini angkat bicara terkait perkara yang telah berlarut-larut dan tidak kunjung selesai. Ia menyampaikan kronologi perkara yang tidak terima oleh pengadilan hingga dua kali.

Dikatakan, persoalan ini bermula pada 2017 silam. Saat itu, pengasuh pondok pesantren meminjamkan aset kepada PT Jati Indah sebagai jaminan di BPR Danagung Bakti Sleman. HR Purwanto mengajukan hutang senilai Rp800 juta. Saat itu Ia mengaku tidak tahu jika obyek tanah yang berdiri pondok pesantren tidak boleh dijaminkan.

“Namun dari BPR Danagung Bakti Sleman menyetujui,” katanya.

ads

Setelah hutang cair, kata HR Purwanto, uangnya Ia gunakan untuk kepentingan usaha. Pasalnya, secara formil, hutang tersebut diajukan oleh PT. Jati Indah, dimana HR Purwanto sebagai pimpinanya. Seiring berjalanya waktu, PT. Jati Indah mencicil kewajibanya hingga tahun 2010 hutang yang tersisa hanya Rp300 juta lebih.

“Baru setelah itu kondisi perusahaan pasang surut, sehingga sempat macet sampai tahun 2015. Dari yang tingga tigaratusan juta, (hutangnya) menjadi Rp1,4 Miliar,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut HR Purwanto, pada saat hutangnya membengkak karena tunggakan, PT. Jati Indah miliknya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, pada 2011. Otomatis, seluruh aset dan tanggungan PT. Jati Indah dimbil alih oleh kurator. Menurut hemat HR Purwanto, hutangnya di BPR Danagung Bakti Sleman juga penyelesaianya dilakukan dengan kurator.

“Tapi BPR Danagung Bakti Sleman, justru melakukan lelang terhadap aset yang dijaminkan yang diatasnya berdiri pondok pesantren itu,” ujarnya.

Lelang yang dilakukan oleh BPR Danagung Bakti Sleman, kata HR Purwanto, kemudian menjadi sengketa. Ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses lelang tersebut, hingga muncul sejumlah tersangka yang diduga memalsukan dokumen untuk keperluan  melelang aset tersebut.

“Pada 2017 pemilik jaminan menggugat karena proses pelelangan terbukti menggunakan dokumen palsu 2010. Disamping menggunakan hak tanggungan palsu, APHT yang dibuat oleh notaris untuk tahun 2007 dan 2008 salah fatal karena pemberi kuasa seharusnya pemilik sertifikat tapi ditulis HR Purwanto,” jelasnya.

HR Purwanto mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren, pada 2017, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Alasanya, yang berhak mengadili perkara itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, penggugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, memenangkan penggugat, dan menyatakan yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Purworejo,” ucapnya.

Kemudian, lanjut HR Purwanto, tergugat melakukan kasasi. Hasilnya tetap sama. Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bahwa perkara tersebut yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Purworejo.

“Empat tahun kemudian (sejak 2017) saya kaget karena saya kira perkara sudah selesai ternyata saya selaku turut tergugat 1 ada panggilan sidang lagi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Selama persidangan, HR Purwanto aktif mengikutinya. Sebagai warga negara, Ia mengaku tunduk dan patuh dengan prosedur peradilan yang dijalankan. Katanya, pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan. Bahkan sampai dilakukan sidang pemeriksaan di lokasi obyek sengketa.

“Disana (pada saat sidang pemeriksaan setempat) semuanya menyaksikan bahwa diatas obyek itu berdiri pondok pesantren,” katanya.

Setelah mengikuti lama persidangan, HR Purwanto sudah berharap dan akan menerima apapun keputusan dari pengadilan sehingga masalah ini cepat selesai. Namun perkara ini kembali tidak diterima, untuk kedua kalinya, sehingga penyelesaian sengketa ini masih memerlukan proses peradilan kembali.

“Saya mendengar dari istri saya bahwa putusanya sama dengan yang dulu, tidak diterima yang kedua kalinya oleh pengadilan negeri purworejo yang informasinya gugatanya dianggap kabur; saya serahkan semuanya kepada Allah SWT,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!