MetroTimes (Surabaya) – Perkumpulan Barisan Airlangga Sejahtera dengan Ketuanya Moh. Azhary Palembang menggelar Sarasehan dengan tema “Pengertian Hukum dan Peranan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang diadakan di Hotel HARRIS Surabaya, Sabtu (18/5/2024).
Turut hadir sebagai narasumber Dr. Hartoyo, MH.(Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur) dan
Siti Anggraenie Hapsari S.H., M.H., (Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia, periode 2019-2023).
Saat memberikan pemaparan materi Pengertian Hukum dan Peranan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Siti Anggraenie Hapsari S.H., M.H., menjelaskan beberapa poin antara lain mengenai, Pengertian Hukum, Tujuan Mempelajari Hukum, Fungsi Hukum, Pembagian Hukum menurut bentuk, Sumber-Sumber Hukum, Unsur Hukum, Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat sampai Pengertian Tujuan Otonomi Daerah.
Usai acara Sarasehan, Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.H., menyampaikan, Kita hari Sarasehan tentang pengertian hukum dan peranan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Kita memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aspek hukum secara objektif, secara umum, tetapi harapan memang semua warga masyarakat yang patuh akan hukum, karena memang hukum itu sebagai koridor, sebagai penjaga, agar masyarakat berlaku dan bertindak sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan dan tahu akibat hukumnya apabila melakukan pelanggaran. Intinya kesadaran untuk selalu mematuhi hukum dan diharapkan menjadi lebih tinggi pengertiannya dengan adanya sarasehan seperti ini.
Lebih lanjut Bu SAH sapaan Siti Anggraenie Hapsari mengatakan,
Kemudian harapan dalam kegiatan sarasehan ini, karena juga tujuannya salah satunya adalah peranan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Masyarakat akan mengerti peranan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dan kewajiban apa saja bagi masyarakat.
“Masyarakat untuk memperoleh hak-haknya tadi juga sudah kita jelaskan didalam presentasi yang saya sampaikan bahwa memang hak dan kewajiban itu kan beriringan. Tidak boleh kita warga masyarakat hanya menuntut haknya tapi tanpa melupakan kewajibannya,” tandasnya.
“Ada kewajiban-kewajiban sebagai warga yang juga kita harus penuhi termasuk ya taat dan patuh untuk pembayaran PBB, termasuk juga untuk membayar uang iuran sampah dan lainnya termasuk untuk kendaraan bermotor. Karena itu merupakan PAD (pendapatan asli daerah) untuk daerah setempat yang tujuannya tentunya guna untuk pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di bidang apa saja ,kesejahteraan di bidang ekonomi, kesejahteraan di bidang kesehatan, kesejahteraan di bidang sosial. Kesejahteraan di bidang keamanan ini saling berkorelasi. Saya rasa mudah-mudahan sarasehan seperti yang dilaksanakan hari ini oleh pak Hartoyo ini bisa membangkitkan dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum sebagai koridor di dalam kita hidup berbangsa bernegara bermasyarakat,” tegasnya.
“Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama di dalam hukum, didalam hak politik. Hak politik itu saya katakan kritis kepada pemerintah itu juga merupakan hak politik dan itu juga tidak boleh dihalang halangi asalkan penyampaiannya tetap pada koridor yang benar dilandaskan pada fakta hukum yang benar, jangan hanya karena emosi atau dari sumber yang tidak langsung karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya
Menurut SAH, Pemerintah juga perlu oposisi, perlu orang yang mengkritisi karena kalau semuanya itu sejalan dengan pemerintah, nanti juga akan menjadi pemerintahan yang otoriter dan juga bisa menjadi kesewenang-wenangan menyebabkan juga adanya penyalahgunaan dari kekuasaan. Jadi tetap harus ada yang memantau dan warga masyarakat yang mengerti tentang hukum, sadar tentang hukum harapanya bisa menjadi partner pemerintah yang objektif. Kalau salah menjadi kritik, kalau bagus juga harus diakui. Intinya untuk kemajuan untuk perbaikan.
Sementara Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Dr. Hartoyo M.H., menyampaikan, Kita tahu negara kita, negara hukum Rechtsstaat bukan Machtsstaat negara kekuasaan, sehingga mau nggak mau, harus tahu setiap melangkah itu sudah diatur di peraturan hukum, sehingga hukum mau enggak mau itu sifatnya memaksa harus di diikuti.
Menurut Hartoyo, jika hukum sudah bagus tapi penyelenggara enggak bagus ya diganti apapun itu kembali lagi pada orangnya kalau hukum sudah bagus. Orang orangnya yang memangku kewenangan, karena ada kepentingan pribadi, ada kepentingan kelompok.
“Sarasehan yang diadakan hari minimal kita sebagai warga negara harus tahu kalau negara itu diatur. Tentu jelas ya hukum hukumnya seperti apa negara kita banyak macam-macam hukum. Hukum privat, hukum publik, hukum internasional maka negara dan sebagainya,” jelasnya.
“Sarasehan akan dilaksanakan step by step artinya akan tetap membahas apa nanti bahas hukum banyak kebetulannya pemerintah tapi pada implementasi.
Disampaikan itu berkembang tidak hanya tentang hukum, tentang pemerintahan aja hukum ini ada yang tadi dikatakan terkait masalah status tanah dan sebagainya. Ini kalau itu kan salah satu hukum bahkan banyak orang nggak tahu ini tanah hijau negara tidak boleh menabrak undang undang pokok agraria, kalau kita bicara pasal 20 undang dasar bahwa negara tidak boleh memiliki, hanya menguasai baik darat maupun laut untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Menurut Hartoyo, banyak masyarakat yang belum mengerti masalah waris, wasiat walaupun sama sama tahu itu pemberian dan kapan warisan ini bisa diberikan.
Nah salah satunya timbul kematian meninggal dunia. Kalau Hibah itu pada saat masih hidup. Ini perbedaannya wasiat kapan berlaku sepanjang yang memberikan wasiat itu masih hidup dan bisa ditarik kembali.
(nald)