- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kembali idang lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama) dilanjutkan.

Kali ini dengan agenda pemeriksan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kedua saksi itu adalah Endry Sutjiawan dan Widyanto yang diperiksa di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).

Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Ketua Yoes memberikan kesempatan pada JPU Furqon untuk bertanya pada saksi Endry, dengan menanyakan siapa yang menawarkan produk dari PT Milleniun Dana Sekuritas itu ?

ads

“Mulanya saya ditawari marketing PT Millenium pada Mei 2015 lalu. Mereka yang menawari adalah Iko (Kacab), Wiwik dan Iin (marketing), dengan menawari deposito dengan bunga 11 persen per tahun,” jawab Endry.

Marketing mengatakan pada Endry (korban), bahwa perusahaannnya besar dan bisa dipercaya dan tidak kena pajak, serta terdaftar dalam OJK.

Tak terlalu berpikir panjang lagi, Endry percaya dan menyetorkan sejumlah uang secara transfer lewat bank pada PT Berkat Bumi Citra (BBC).

“Kali pertama mama saya setor Rp 335 juta, lalu saya Rp 500 juta dan setor lagi Rp 600 juta. Sehingga total uang yang sudah disetor sebesar Rp 2,413 miliar,” ujar Endry.

Alasan Endry berani setor uang lagi, karena mendapatkan keuntungan atau bunga , sesuai yang dijanjikan oleh marketing perusahaan.

Namun faktanya, sejak Agustus hingga September 2016, saksi korban sudah tidak berharap lagi mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasi yang ditanamkan.

“(Sepertinya) Mereka hanya janji-janji dan terakhir disodori akta dari PT Bumi Citra Pratama untuk mengganti (kerugian) berupa tanah dan gudang di Cikande pada 2017.

Giliran saksi Widyanto memberikan keterangan dan mengatakan, dia tidak pernah mengecek apakah PT Millenium itu terdaftar dalam OJK atau tidak. Marketing perusahaan tersebut selalu menyebutkan, bahwa PT nya besar dan asetnya banyak.

Kini tiba giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah menandatangai perjanjian ?

“Saya tanda tangani perjanjian,” jawab saksi singkat.

Sekali lagi Supriyadi dan Ahmad Imam SH bertanya, apakah saksi mengetahui adanya PT BBC pailit dan PKPU pada 2017 ?

“Tagihan saya ditagihkan lewat sales Wewe dan Iik,” jawab saksi Widyanto.

Nah, setelah pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya pada Selasa (22/3/2022) besok.

Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH mengatakan, dari sidang tadi keterangan kedua saksi itu sudah dibuktikan, bahwa ada produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama, ada bilyet dan ada perjanjian penempatan dana.

“Jadi, menurut hasil persidangan tadi, perjanjiannya keperdataan.(Sebenarnya) perkara ini adalah perkara keperdataan,” cetus Supriyadi SH.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!