MetroTimes (Surabaya) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Morula Indonesia akibat keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, (30/09/24) Senin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, didampingi oleh anggota Majelis, Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.
Berdasarkan perkara Nomor 10/KPPU-M/2024, PT Morula Indonesia terbukti melanggar kewajiban notifikasi terkait pengambilalihan 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama yang dilakukan pada 7 April 2022.
Akuisisi tersebut seharusnya dilaporkan kepada KPPU dalam waktu 60 hari sejak transaksi efektif secara yuridis pada 25 April 2022.
Namun, PT Morula Indonesia baru menyampaikan pemberitahuan pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari dari batas waktu yang ditentukan.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU memutuskan bahwa PT Morula Indonesia bersalah berdasarkan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar ke Kas Negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
(nald)