- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memutuskan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, dengan putusan onslag (lepas-red).

Hakim Ketua  AA  Gd Agung Parnata SH CN menyatakan, mengadili menyatakan terdakwa Christiana dan Woe Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan, tetapi bukan perbuatan pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa atau onslag. Membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan hak, harkat dan martabatnya seperti semula,” ucapnya ketika membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/2/2023).

Nah, seusai membacakan putusannya, Hakim Ketua AA Gd Agung Parnata SH CN mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

ads

Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Fahrul SH tampak enggan berkomentar atas putusan kliennya.

“Kami biasa saja atas putusan ini. Tugas kami sudah selesai,” tegasnya dan bergegas meninggalkan ruangan sidang.

PH Fahrul SH dan keluarga terdakwa tampak langsung berkoordinasi atas putusan tersebut.

Namun begitu, terlihat jelas dari raut wajah mereka tampak bahagia, karena terdakwa bisa menghirup kembali udara bebas dan berkumpul bersama keluarga kembali.

Setelah sempat mendekam di tahanan sekitar 3 (tiga) bulan lamanya.

Seperti dalam pledoinya, Fahrul SH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan, yang menyatakan menerima nota pembelaan Penasehat Hukum seluruhnya.

“Menyatakan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama. Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 2  ayat (1)  jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagimana  dalam dakwaan primair,” kata Fahrul SH.

Permohonan kepada majelis hakim menyatakan  bahwa terdakwa Christiana dan Woe Chandra bebas (vrijspraak), memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Christiana dan Woe Chandra dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Memulihkan nama baik terdakwa Christiana dan Woe Chandra  sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Dijelaskan  Fahrul SH , kesalahan pengetikan  dalam akta jual beli  Nomor 56.B/PPAT-GR/2012, merupakan kesalahan administratif yang masih bisa diperbaiki ataupun direnvoi dan bukan merupakan bentuk perbuatan pidana.

Dan tidak dibacakannya akta oleh pejabat pembuat akta bukan merupakan tindak pidana , melainkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta.

Selain itu, terdakwa Christiana adalah pemilik yang sah atas tanah dengan alas hak Letter C 773 dan Letter C 709. Terdakwa adalah korban atas adanya mal administrasi dalam proses  pembuatan akta jual beli dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Christiana dan Woe Chandra dengan tuntutan 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dan uang pengganti Rp 118 juta, jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap akan disita Jaksa. Bila tidak dibayar akan dipidana 2 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti melangar pasal 2 dan 18 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!