- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Polisi menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor bekas. MH, 36, warga Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, dan Perumahan Ketintang, Surabaya, ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar. Korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya sempat melaporkan ke Polda Jatim namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kerugian miliaran rupiah ini bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas. Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.

“Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, kemarin (29/11).

ads

Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.

“Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami,” katanya.

Tersangka ternyata tidak hanya menipu korban. Ia juga sempat mencuri BPKB mobil milik korban saat menawarkan mobil lelang. Tersangka mencuri BPKB mobil dari tas korban.

“Mereka bertetangga, kami berhasil ungkap dua laporan polisi,” urainya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!